Sukses

Pria di Tebing Tinggi Sumut Curi Motor Ibu Kandung, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Ada-ada saja ulah seorang pria pengangguran di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Hanya gara-gara tidak diberi uang untuk beli susu anaknya, malah mencuri sepeda motor ibu kandung.

Liputan6.com, Tebing Tinggi Ada-ada saja ulah seorang pria pengangguran di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Hanya gara-gara tidak diberi uang untuk beli susu anaknya, malah mencuri sepeda motor ibu kandung.

Informasi diperoleh Liputan6.com, peristiwa itu terjadi Sabtu, 14 Januari 2023. Pelaku berinisial DPO (32) yang tidak memiliki pekerjaan datang ke rumah orang tuanya bernama Moide Br Lumbanraja (63).

DPO mendatangi rumah Moide, ibu kandungnya di Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, untuk meminta uang. Rencananya, uang itu untuk membeli susu anaknya.

"Pelaku minta uang susu anak ke korban. Tetapi, korban tidak memenuhi permintaan pelaku," kata Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Senin (13/3/2023).

Moide tidak memenuhi keinginan anaknya. Kemudian, pelaku pergi ke kamar mandi di rumah tersebut dan melihat kunci sepeda motor merek Honda Scoopy milik korban di dekat televisi.

"Saat itu juga, tanpa ijin dari korban, pelaku DPO mengambil kunci dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," Agus menerangkan.

2 dari 3 halaman

Gasak BPKB dan STNK

Usai membawa kabur sepeda motor ibunya, pelaku mendatangi rumah korban yang lainnya di Desa Mariah Padang Tanah Putih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Di tumah tersebut, mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban," sebut Agus.

Merasa kehilangan sepeda motor, dan korban tahu yang mencuri adalah anak kandungnya, membuat laporan ke Mako Polres Tebing Tinggi dengan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2023/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT, Tgl.16 Januari 2023.

"Korban merasa keberatan dengan perbuatan anak kandungnya," Agus menuturkan.

3 dari 3 halaman

Dijual Lewat Situs Jual Beli Online

Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi yang melakukan penyelidikan, kemudian menangkap pelaku pada Jumat, 10 Maret 2023. Kepada polisi, pelaku DPO mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor ibunya.

"Pengakuan pelaku, sepeda motor dijual melalui situs jual beli online. Dibeli seorang pria yang tidak dikenal Rp 5,8 juta," Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, menuturkan.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar kwitansi bukti jual beli, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2010, plat nomor polisi BK 5794 NAC.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 ayat 2 dari KUHPidana. Ancaman hukuman pidana 5 tahun," Agus menandaskan.