Sukses

Mantan Wali Kota Kendari Mangkir Panggilan Kejati Terkait Kasus Suap Investasi Minimarket

Sekda Kota Kendari Rdiwansyah Taridala dan staf ahli Syarif Maulana, ditahan Kejati Sultra terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi investasi minimarket.

Liputan6.com, Kendari - Kejati Sulawesi Tenggara sudah menahan dua orang pejabat Kota Kendari terkait kasus suap dan gratifikasi investasi minimarket, Senin (13/3/2023). Keduanya yakni, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan staf ahli bidang perencanaan Syarif Maulana.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum pejabat ini, diduga terlibat kasus suap investasi minimarket di Kota Kendari. Kasus mulai bergulir sejak Maret 2021.

Saat itu, sebuah perusahaan waralaba nasional, PT MUI hendak masuk berinvestasi. Lalu, pihak investor bertemu dengan sejumlah pejabat Pemkot, termasuk mantan Wali kota inisial SK, Sekda Ridwansyah Taridala dan staf ahli Pemkot Syarif Maulana.

Namun, pihak investor menganggap, permintaan pihak Pemkot dianggap memberatkan perusahaan. Saat itu, Investor diharuskan mengeluarkan sejumlah biaya agar bisa memulai bisnis di dalam kota. Jika tidak, menurut pihak perusahaan, investasi bisa terhambat.

Hal ini diungkapkan Kasi Penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara, Sugianto usai pihak Kejati menangkap Sekda Kota Kendari. Kata dia, Pemkot juga meminta disediakan 6 gerai supermarket dengan nama lokal.

"Terkait ini, beberapa pihak Pemkot mendapat keuntungan berupa sharing profit (bagi hasil)," Ujar Sugianto.

Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq SH MH menambahkan, ternyata selain meminta sharing profit, ternyata Pemkot juga diduga melakukan penganggaran ganda.

Diketahui, pihak perusahaan memberikan sebesar Rp721 juta ke pihak Pemkot. Alasan pihak Pemkot, akan menggunakan dana ini untuk membiayai pelaksanaan program kampung warna-warni pada salah satu kelurahan di Kota Kendari.

Ternyata, program kampung warna-warni ini, sudah dianggarkan di APBD perubahan tahun 2021 Pemerintah Kota Kendari. Namun, mereka masih meminta kepada sejumlah investor yang masuk di Kota Kendari dengan alasan membiayai program kampung warga.

 

2 dari 2 halaman

Mantan Wali Kota Mangkir Panggilan Kejati

Terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi pejabat Pemkot Kendari, pihak Kejati menetapkan pasal 11 dan 12 huruf e KUHP terkait suap dan gratifikasi. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kata Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, khusus mantan Wali Kota Kendari, berinisial SK, sudah dilakukan pemanggilan oleh Kejati. Namun, tidak menghadiri panggilan pertama pada Senin (13/3/2023).

"Kita sudah panggil hari ini tapi tidak hadir," ujar Setyawan

Kata dia, pihaknya, sudah memeriksa 9 orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi. Khusus mantan walikota, tidak memberikan alasan yang saat dilayangkan surat panggilan.

Setyawan melanjutkan, pihaknya menganggap, mantan walikota dianggap tidak hadir tanpa alasan yang sah. Selanjutnya, Selasa (14/3/2023), pihak Kejati akan melayangkan panggilan kedua.

Diketahui, mantan Walikota Kendari SK, saat dihubungi Liputan6.com via telepon seluler, juga tak menjawab telepon. Dia juga tak membalas pesan singkat wartawan terkait klarifikasi soal dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi investasi minimarket.

PJ Walikota Kendari Asmawa Tosepu, diketahui sempat menjenguk Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan stafnya Syarif Maulana di Rutan kelas IIA Kendari, Senin (13/3/2023) malam. Namun, dia menolak memberikan tanggapan saat wartawan hendak melakukan wawancara. Asmawa Tosepu tetap menolak melakukan wawancara saat kembali ditanya wartawan pada Selasa (14/3/2023).

 

Â