Liputan6.com, Manado - Tim Delta ROTR Polresta Manado berhasil mengungkap kasus penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Pelabuhan Manado pada, Senin (13/03/2023), pukul 03.30 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengungkapkan, pengungkapan kasus penyelundupan itu terjadi pada saat tim melakukan kegiatan patroli mobile di wilayah hukum Polresta Manado.
“Tim ROTR menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal penumpang yang diduga akan menyelundupkan minuman keras jenis Cap Tikus dengan tujuan ke Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Haryono.
Advertisement
Baca Juga
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Delta ROTR Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Rurupadang langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Kota Manado.
Dari hasil penyelidkan, tim mendapati ada sebuah kapal KM Gregrorius dengan tujuan ke Kepulauan Talaud yang memuat minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 34 karung.
Rincian masing-masing karung berisi 3 dos air mineral 600 ml sehingga diperkirakan minuman tersebut berjumlah kurang lebih 2.400 botol, yang disimpan dalam sebuah kamar penumpang. Saat ditemukan minuman tersebut baru saja diangkut ke dalam kapal oleh tiga orang buruh bagasi.
Sesuai pengakuan buruh bagasi, mereka diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial V, namun pada saat dilakukan penyelidikan yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
“Tim Delta ROTR Polresta Manado langsung mengamankan barang bukti tersebut,” jelas dia.
Barang bukti miras selanjutnya diamankan oleh Tim Delta ke Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Polresta Manado akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan minuman keras seperti yang berhasil diamankan Tim Delta Polresta Manado,” ujarnya.
Simak juga video pilihan berikut: