Liputan6.com, Jakarta - Jalan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis siang (9/3/2023) tampak beda dari biasanya. Sejumlah petugas lalu lintas tampak berjaga-jaga di seputaran jalan. Sekitar pukul 13.30 Wita, terdengar keributan.
Seorang perempuan warga negara asing (WNA) adu mulut dengan polisi lalu lintas. Pengendara sepeda motor itu ngotot tidak mau ditilang, padahal dirinya tertangkap tangan tidak memakai helm saat berkendara.Â
"Saya 23 tahun di Bali!" kata perempuan berambut pirang tersebut.
Advertisement
Polisi yang tidak pandang bulu tetap ingin menegakkan aturan dengan menilang si pengendara. Adu mulut pun terjadi dan sempat mengundang perhatian pengendara lain, sebelum akhirnya petugas kepolisian mengambil kunci kendaraan WNA tersebut.
Video aksi adu mulut antara polisi dan WNA itu pun viral di media sosial dan mengundang beragam komentar warganet. Selain viral, video tersebut menjadi bukti bahwa kasus ugal-ugalan pengendara sepeda motor di Bali bukan dongeng belaka, melainkan sudah menjadi realitas yang mengganggu ketentraman bersama.Â
Data resmi Polda Bali yang dirilis Minggu (12/3/2023) menyebutkan, lebih dari 100 WNA di Bali dalam sepekan terakhir terlibat kasus pelanggaran lalu lintas. Yang terbanyak adalah WNA Rusia dengan 56 pelanggar, disusul Australia 10 orang, Jerman 8 orang, dan Prancis 6 orang. Sementara WNA Ukraina, Amerika, dan Italia tercatat ada 5 orang.Â
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, dalam satu minggu saja pihaknya mencatat ada lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas WNA di Bali. Penindakan itu menjadi bukti bahwa polisi terus berlaku tegas terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk kepada turis dan warga lokal, demi kenyamanan bersama.
Makin banyaknya WNA pelanggar lalu lintas di Bali membuat Gubernur Bali I Wayan Koster geram. Dia langsung mengeluarkan aturan melarang wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan jasa sewa sepeda motor selama wisata di Bali. Hal itu disampaikannya saat jumpa pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023).
Pemprov Bali, katanya, telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya.
Koster geram melihat wisman di Bali berlaku seenaknyaa dan tidak mengindahkan kebudayaan setempat saat berkendara sepeda motor di Bali. Banyak kasus wisman tidak pakai baju saat berkendara hingga tidak pakai helm dan lisensi berkendara.
Koster lalu menjelaskan, larangan sewa motor bagi wisman di Bali berlaku mulai 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenahi sistem pariwisata, yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara. Kebijakan tersebut, lanjut dia, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," katanya.
Koster juga berpesan kepada Polda Bali untuk menindak tegas tanpa pandang bulu wisatawan yang melanggar aturan dan tidak mengindahkan norma serta budaya yang ada di Bali.
Â
Jadi Sorotan Media Asing
Kebijakan berani Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara sewa motor menjadi sorotan media internasional. Sejumlah media seperti The Straits Times hingga BBC kemudian turut menyorot tingkah laku turis asing.
Time.com menulis bagaimana larangan itu diambil setelah para turis berperilaku tidak tertib, bahkan ada yang menyebabkan kematian.
Koster telah mencari dukungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mengizinkan Bali mencabut visa apabila ada turis asing yang ditemukan naik motor, atau jika mereka melakukan perbuatan bersalah seperti bekerja secara ilegal atau menyalahgunakan izin tinggal," tulis Times.com, dikutip Rabu (15/3/2023).
BBC turut mengutip ucapan Gubernur I Wayan Koster terkait para turis asing yang naik motor tanpa helm, baju, dan surat izin mengemudi. Akan tetapi, BBC menyorot bahwa rencana pelarangan turis naik motor ini menuai protes.
BBCÂ mencatat bahwa turis di Bali lebih suka menyewa motor, sebab transportasi publik di Bali belum berkembang. Sepeda motor lantas menjadi pilihan untuk bermanuver di kemacetan.
Media Inggris The Guardian mengabarkan kasus orang Rusia yang menceburkan motor sewaannya ke dalam laut di Bali pada 2020. Ada juga kasus terbaru ketika turis wanita adu mulut dengan polisi setelah ditilang. Kasus tabrakan turis Rusia dengan warga lokal juga terjadi bulan ini.
Rencana Gubernur Bali I Wayan Koster mencabut visa on arrival bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
Semakin banyaknya pelanggaran dilakukan sejumlah wisatawan mancanegara (wisman), membuat Gubernur Bali mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut visa on arrival (VoA) bagi turis Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.Â
Menanggapi rencana tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan harus dikaji terlebih dulu sebelum mengambil keputusan untuk mencabut VoA bagi turis Rusia dan Ukraina.
"Tentunya ini jadi masukan dan perilaku dan ulah dari segelintir orang. Di Januari saja ada 30 ribu turis masuk dari Rusia dengan berbagai jenis visa, jadi visa on arrival tidak hanya digunakan warga Rusia, tapi yang lain juga," jelas Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 13 Maret 2023.
"Jadi menurut saya, kita juga enggak bisa gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga. Kita tangani, pastikan bahwa mayoritas dari kunjungan wisatawan yang berkualitas, yang tidak membuat onar. Yang membuat onar jumlahnya tidak terlalu signifikan. Kita fokus saja pada mereka yang berbuat onar dan terus berulah. Ini yang harus kita tindak tegas," sambungnya.
Sementara itu, Duta Besar Ukraina Vasyl Hamianin mengaku terbuka untuk bertemu Gubernur Bali I Wayan Koster soal masalah Visa on Arrival (VoA). Gubernur Bali baru-baru ini menyampaikan wacana agar turis Rusia dan Ukraina tidak diberikan pelayanan visa tersebut.Â
Wacana itu membuat tersinggung Dubes Ukraina karena tidak terima jika warga negaranya dianggap membuat masalah seperti turis Rusia di Bali. Ia pun meminta supaya gubernur Bali membuka data terkait jumlah warga Ukraina yang berbuat kriminal sehingga ditolak VoA.Â
"Apa yang saya tidak pahami di pernyataan Yang Terhormat Bapak Gubernur adalah kenapa ia menyebut, kenapa ia mengaitkan warga Rusia dan Ukraina," ujar Dubes Ukraina pada konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
"Apa hanya karena Rusia menyerang Ukraina dan menginvasi negara saya? Hanya karena Rusia membunuh rakyat Ukraina? Saya tidak berpikir untuk adalah pijakan logis untuk menaruh Ukraina dan Rusia bersama-sama," tegasnya.
Dubes Ukraina berkata data yang ia pegang menyebut jumlah warga Ukraina yang dideportasi Indonesia kurang dari 10 orang selama beberapa tahun terakhir. Ia menyebut data itu didapatkan dari pihak Indonesia.Â
"2019 sampai sekarang, empat tahun, kan? Hanya delapan orang Ukraina yang dideportasi dari Indonesia. Delapan. Bukan 800. Bukan pula 80. Delapan. Sekarang di penjara Indonesia hanya ada lima orang Ukraina. Lima orang Ukraina. Bukan 500," ujar Dubes Ukraina.
Ia menyebut bahwa orang Ukraina yang dipenjara itu bukan masalah yang terlalu serius, melainkan lebih ke masalah uang. Dubes Ukraina pun membantah jika ada asumsi orang Ukraina bersikap seperti orang Rusia sembari menanti data soal angka kriminal warga Ukraina di Bali.
"Yang Terhormat Bapak Gubernur agar menyediakan saya, jika memungkinkan, dengan statistik yang nyata," ujarnya. "Ada berapa yang dideportasi, ada berapa dari mereka yang dipenjarakan, ada berapa dari mereka yang dituduh melakukan kejahatan."
Ketika ditanya apakah Dubes Vasyl Hamianin tertarik bertemu Gubernur Bali, ia menyebut siap kapan saja bertemu dengan pihak pemerintah Bali. Dubes Vasyl mengaku jadwalnya fleksibel.
"Saya punya rencana pergi ke Bali. Dan jika gubernur ingin bertemu saya, kita akan menulis nota yang meminta pertemuan," ucapnya.
"Jika ia setuju bertemu, saya selalu terbuka untuk bertemu dan berdiskusi. Saya selalu terbuka bagi semua orang. Jadi orang-orang bisa bertanya pertanyaan, orang-orang bisa berdiskusi dengan saya, dan orang-orang bisa memberikan argumen."
Tim Penindakan Dirjen Imigrasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menginstruksikan tim pengawasan dan penindakan dari pusat untuk membantu menindak warga negara asing (WNA) atau turis asing yang menyalahi aturan di Bali.
"Saya sudah instruksikan tim pengawasan dan penindakan dari pusat untuk membantu di Bali. Saya monitor setiap hari bagaimana perkembangan situasi WNA di sana," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dilansir dari Antara, Selasa (14/3).
Menurut eks Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk tersebut, saat ini tim tersebut telah melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap turis asing di Bali yang dianggap bermasalah.
Di lain sisi, Silmy mengatakan, berdasarkan data perlintasan Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) WNA Rusia dan Ukraina di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menunjukkan penurunan yang cukup signifikan pada Maret 2023.
Memasuki 12 Maret 2023 atau hampir setengah bulan berjalan, jumlah pengguna VoA dan e-VoA asal Rusia sebanyak 5.196 orang sedangkan Ukraina 566 orang.
"Tren kedatangan wisatawan asal Rusia dan Ukraina menggunakan VoA dan e-VoA terpantau menurun," ujar dia.
Ia menyebutkan, Februari 2023 sekitar 15.000 orang dari Rusia dan 2.000 an orang dari Ukraina. Kemudian pada Januari lebih banyak lagi yakni hampir 20.000 orang, dan dari Ukraina lebih dari 2.000 orang.
Saat kondisi sektor pariwisata menurun drastis akibat pandemi, Indonesia khususnya Bali, yang perputaran ekonominya sebagian besar dari industri pariwisata, membutuhkan stimulus.
Ketika situasi kesehatan global membaik terdapat kebutuhan mendatangkan turis asing guna meningkatkan pemasukan negara dan memulihkan ekonomi sehingga sikap terhadap turis asing lebih permisif.
"Sekarang jumlah warga negara Rusia dan Ukraina menurun sekitar 30 persen dari triwulan terakhir tahun 2022," sebut dia.
Â
Reporter: Tommy Kurnia
Advertisement
Landasan Hukum
Kadispar Bali Tjok Bagus Pemanyun menyebutkan, larangan wisman menggunakan sepeda motor sewaan sebenarnya sudah tertulis dalam peraturan gubernur (pergub).
"Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan memang setiap wisatawan diharuskan selalu menggunakan kendaraan wisata," kata Tjok Bagus, Selasa (14/3/2023).
Adapun bunyi dari Pergub Bali 28 Tahun 2020 pasal 7 ayat 4 huruf g adalah, wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, dengan poin g berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.
"Kendaraan wisata apakah roda dua masuk kendaraan wisata? Coba dihubungi dinas perhubungan, di sana (peraturan gubernur) memang tidak ada ketentuan roda dua masuk kendaraan wisata," ujar Tjok Bagus.
Dispar Bali hanya mendambakan kunjungan wisata yang bukan hanya berpatokan pada jumlah, tapi juga menginginkan terciptanya pariwisata yang berkualitas dan bermartabat, sehingga Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali 28 Tahun 2020 dinilai sebagai jawaban demi membuat wisatawan di Pulau Dewata aman dan nyaman.
Terhadap sewa kendaraan yang lokasinya tersebar itu, menurut dia, hingga kini belum ada keluhan yang masuk ke pihak Dispar Bali. Namun, Tjok Bagus mengatakan perlu adanya edukasi mengenai formula seperti apa yang harus diterapkan terhadap usaha tersebut.
"Ini peraturan gubernurnya sudah ada, tentu kami masih koordinasi dengan Polda Bali terkait di lapangan, karena kita ingin semua diedukasi, tidak hanya orang asing tapi orang lokal juga mengenai bagaimana kita di jalan raya. Biar tidak kita mencontohkan tidak pakai helm, sehingga orang asing merasa 'saya kok gak boleh tapi dia boleh'," tuturnya.
Tjok Bagus mengakui bahwa kebijakan soal sewa kendaraan bagi wisatawan mancanegara yang sempat disebut Gubernur Wayan Koster mulai mencuat sejak maraknya wisman menggunakan sepeda motor dan menimbulkan masalah. Sementara regulasinya sudah ada sejak 2020, tetapi tidak maksimal akibat Covid-19.
Ia berharap selanjutnya seluruh elemen dapat bekerja bersama-sama membangun pariwisata yang sesuai dengan peraturan yang ada, demi menciptakan pariwisata berkualitas dan bermartabat sehingga pariwisata dapat berkelanjutan.
"Berkualitas artinya adalah bagaimana menjaga Bali, budaya, alam, dan lingkungannya, sehingga kita bisa sustainable," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan peraturan gubernur soal rental kendaraan yang hendak dibuat usai maraknya wisatawan asing yang menyewa kendaraan, tetapi tidak mematuhi aturan bahkan menjadi pelatih mengemudi ilegal masih perlu kajian lebih mendalam.
Di Karangasem, Senin, Wagub Bali itu mengakui bahwa kebijakan tersebut nantinya akan menyangkut mata pencaharian masyarakat asli, sehingga diperlukan kehati-hatian.
"Perlu kajian mendalam, nanti kita tertibkan apanya yang salah. Selama ini kan terlihat dari penggunanya, yang saya perhatikan di lapangan, pengguna diberikan menyewa dalam keadaan tidak punya SIM, nah akhirnya menjadi kesulitan di lapangan," kata dia.
Terkait pembuatan peraturan gubernur soal rental kendaraan, saat ini belum ada proses penyusunan draft lantaran wacananya sendiri muncul belum lama saat rapat bersama Polda Bali dan instansi terkait membahas problematika pariwisata di Pulau Dewata.
"(Isi dalam peraturan gubernur) dalam payung besarnya kan sudah ada, perda pariwisata budaya ada, pergubnya juga ada bahwa pariwisata harus damai dan nyaman, nah ini (soal rental kendaraan) kan turunannya nanti," jelas Cok Ace, panggilan akrabnya.
Menurutnya, sejauh ini penertiban menjadi upaya utama dalam menuntaskan masalah pariwisata yang berkembang belakangan, karena petugas pun selama ini kesulitan saat menindak, bahkan dituduh mencari-cari kesalahan.
"Kenapa tidak dari awal saja disaring, kita (rental kendaraan) punya izin kemudian dia (penyewa) dilatih sekadar mencoba menggunakan juga karena kan beda-beda ya motor dan psikologisnya di luar negeri," tuturnya saat ditemui di peresmian fasilitas Pura Agung Besakih.
Orang nomor dua di Pemprov Bali itu menceritakan bahwa dulu bahkan polisi yang melatih berkendara di lapangan sehingga wisatawan asing tertib, begitu pula pemilik rental kendaraan yang harus memastikan kendaraannya layak.
"Nah inilah yang Pak Gubernur tertibkan sekarang, terutama perilaku-perilaku dan etikanya mereka (wisatawan asing) seperti bawa motor dan sebagainya," sebut Cok Ace kepada media.
Ia juga menyadari kondisi ini terjadi setelah munculnya permasalahan global di beberapa negara, dan Bali punya daya tarik tersendiri untuk berinvestasi, hidup bebas, apalagi didukung dengan biaya hidup murah.
Sehingga, kata dia, mulai banyak wisatawan asing yang datang hingga melakukan tindakan melanggar di tengah Bali yang pariwisatanya sedang ditata dan kedatangan wisatawannya mulai pulih mencapai 50-60 persen.
Respons Perhimpunan Rental Motor Bali
Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali menolak keras aturan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang wisman di Bali menggunakan sepeda motor sewaan. Ketua PRM Bali Dedek Warjana, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (13/3/2023) mengatakan, Gubernur Koster mengambil kebijakan tersebut dengan sangat tergesa-gesa dan tanpa ada landasan undang-undangnya.
"Kita pasti sangat dirugikan di mana kita baru saja mau bangkit sekarang malah mau dimatikan lagi bisnis rental kita," katanya.
Dedek juga mengatakan, seharusnya pemerintah mengayomi dan menjembatani bisnis warga lokal, bukan menyelesaikan masalah dengan masalah yang lebih rumit.
Menurut Dedek, permasalahan yang terjadi saat ini di Bali adalah kurangnya fungsi pengawasan pemerintah sehingga banyak turis asing melanggar izin tinggal di Indonesia, khususnya di Bali.
"Pemerintah wajib menyaring wisatawan yang datang agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal di Indonsesia, khususnya di Bali, termasuk menindak oknum-oknum yang ikut serta dalam membantu pengurusan dokumen warga negara asing, termasuk visa/kitas dan bahkan ada oknum yang membuatkan WA KTP dengan cara sogok," katanya.
Menurut Dedek, hal itu penting untuk ditertibkan agar wisman yang datang ke Bali benar-benar ingin berwisata bukan untuk mencari uang.
"Jadi bukan justru melarang sewa motor, tapi mengayomi dan menjembatani pengusaha rental untuk bisa berbisnis dengan baik dan sesuai aturan," katanya.
Banyaknya turis asing melanggar lalu lintas di Bali, kata Dedek, bukan salah rental motor, tapi lebih kepada hukumnya yang belum ditegakkan.Â
"Peraturanya saja yang diperketat. Kalau ada orang asing maupun warga lokal yg melanggar wajib hukumnya ditindak. Warga asing itu mereka meniru kebiasaan warga lokal. Jadi siapa pun kalau melakukan pelanggaran wajib ditindak," katanya.
Sudah menjadi tugas para perental kendaraan, kata Dedek, untuk memberikan pemahaman kepada calon penyewa kendaraan, baik wisnus maupun wisman.Â
"Kita juga mewajibkan anggota untuk pasang sticker organisasi. Jadi kalau ada anggota lain yg liat motor berstiker PRM dan si pengendara melakukan pelanggaran kita bisa foto dan langsung potong security depositnya. Ini sebagai efek jera agar penyewa mematuhi aturan," katanya.
Dedek hanya berharap pemerintah membatalkan aturan larangan ini, sehingga bisnis warga lokal tidak mati, apalagi baru saja wisata Bali bangkit usai pandemi.
"Kita gelar rapat membahas hal ini, dan kita juga menyampaikan pandangan kita kepada anggota DPD maupun tokoh masyarakat yang vokal," kata Dedek.
Hal senada juga diutarakan Rara, seorang warga lokal Bali. Kepada Liputan6.com, dirinya mengatakan, yang bijaksana bukan dibuat aturan melarang wisman menggunakan jasa sewa sepeda motor selama di Bali. Mengingat bisnis rental sepeda motor juga menyangkut hajat hidup orang banyak di Bali.Â
"Kalau menurut aku sih sebenernya bukan larangan ya. Baiknya penyewaan kendaraan bagi WNA di Bali itu sama ketat dan tegasnya seperti kita kalau ke luar negeri mau sewa kendaraan. Ketat syaratnya, harus punya SIM, paspor jelas," katanya.
Rara sendiri mengakui banyak wisman di Bali yang ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor, mulai dari tidak punya SIM, tidak pakai helm, tidak pakai baju, bahkan ada yang baru pertama bawa motor di Bali.
"Tapi kalau dilarang kurang bijak, sih. Harusnya syaratnya dibuat lebih tegas. Tidak ada SIM motor international, tidak boleh sewa. Jadi enggak banyak huru-hara di jalan karena WNA yang enggak tertib bawa motor," kata Rara menambahkan.
Advertisement
Beda Luhut dan Sandi
Kebijakan pelarangan sewa motor bagi wisman di Bali juga dikomentari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan, pemerintah pusat pasti mendukung seluruh langkah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Pulau Dewata.
"Pak Gubernur sudah tahu apa yang akan dia buat," kata Luhut.
Ia juga menegaskan, Bali tidak membutuhkan wisman nakal yang kerap melanggar aturan. Hal itu hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.
"Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali," kata Menko Luhut.
Berbeda dengan Luhut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta kebijakan tersebut harus dilakukan melalui kajian yang komprehensif. Alasannya, kebijakan turis asing dilarang sewa motor di Bali akan berdampak langsung pada para pelaku usaha rental sepeda motor.
"Untuk (larangan wisatawan asing) rental motor ini, sekali lagi kita harapkan ada kajian yang komprehensif untuk juga menertibkan para penyedia rental, karena ini juga merupakan lahan usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja," ucap Sandiaga Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid, Senin (13/3/2023).
Sandiaga memahami rencana turis asing dilarang sewa motor di Bali ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ia mengaku belum menerima informasi secara langsung dari Pemerintah Provinsi Bali terkait rencana larangan tersebut.
Meski begitu, Sandiaga meyakini, setiap kebijakan dibuat untuk memastikan keamanan dari pengendara sepeda motor dan menegakkan aturan lalu lintas.
"Jika mereka (wisatawan asing) tidak punya kemampuan untuk mengendarai motor dan ada beberapa yang dalam keadaan sadar atau mabuk mengalami kecelakaan, itu tentunya perlu ditindak secara tegas," ungkap Sandi.
"Jika ada pelanggaran dari segi peraturan lalu lintas tentunya itu juga harus kita tindak tegas," katanya lagi.
Sandi menambahkan, kebijakan tersebut nantinya harus bisa menjamin keamanan para wisatawan yang berkunjung ke Bali. Pasalnya, Bali masih menjadi tempat kunjungan favorit bagi wisatawan asing.
Sementara itu, saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/3/2023), Sandiaga Uno mengakui bahwa pemerintah sudah banyak menerima masukan untuk lebih mengawasi dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran aturan berlalu lintas yang dilakukan wisman.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sandiaga mengatakan pemerintah pusat melalui Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali) agar peraturan lalu lintas dapat tersosialisasikan dengan baik ke semua wisman.
"Kami pun sudah menerbitkan does and doesn't untuk memfasilitasi satgas yang nantinya akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari kegiatan berwisata dari para warga negara asing," katanya.
Sedangkan, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta Pemda konsisten dalam penegakan aturan di daerah tujuan wisata untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, serta keberlanjutan pengembangan kawasan wisata menjadi lebih baik.
"Penindakan berbagai pelanggaran aturan di daerah tujuan wisata yang ramai dengan wisatawan harus konsisten untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan serta keberlanjutan pengembangan kawasan wisata di daerah menjadi lebih baik," kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Saat ini, di Bali sedang ramai diperbincangkan masyarakat tentang seringnya pelanggaran berlalu lintas oleh wisatawan mancanegara.
Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.
Menurut Rerie, kasus di Bali harus menjadi pelajaran bagi sejumlah daerah tujuan wisata lainnya di Tanah Air. Penegakan sejumlah aturan, kata Rerie, harus konsisten bila terjadi pelanggaran demi mewujudkan ketertiban.
"Tertib dan nyamannya satu daerah merupakan suatu daya tarik dari suatu kawasan wisata," ucap Rerie.
Para pemangku kepentingan di daerah juga harus konsisten menyosialisasikan pentingnya mematuhi aturan demi mewujudkan ketertiban agar para wisatawan yang datang ke daerah itu dapat berwisata dengan nyaman dan aman.
Rerie berharap target mendatangkan 7,4 juta wisatawan mancanegara tahun ini jangan sampai melonggarkan penegakan aturan di sejumlah kawasan wisata di Tanah Air.
Dirinya sangat berharap destinasi wisata di Indonesia dapat menjadi pilihan utama wisman bukan karena keindahannya semata, melainkan karena aman dan nyamannya berbagai fasilitas pendukung pariwisata yang ada.