Sukses

Dugaan Korupsi Modus Kredit Murabahah Bank Riau Kepri, Polisi Terbitkan Sprindik Baru

Polda Riau menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Bank Riau Kepri dengan modus kredit murabahah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menerbitkan 3 surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri. Hal ini merupakan pengembangan dari penanganan mantan petinggi di bank tersebut berinisial EDS pada Januari lalu.

Dugaan korupsi kredit dengan pola murabahah ini sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyidik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Korps Adhyaksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo dikonfirmasi membenarkan penerbitan Sprindik baru.

"Betul," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau ini, Jum'at petang, 17 Maret 2023.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, SPDP itu diterima pada 3 Maret 2023. Dalam SPDP yang diterbitkan pada 1 Maret itu, ada 3 nama tercantum sebagai terlapor.

"Terlapor masing-masing berinisial AM, FI dan SN," sebut Bambang.

AM dan FI dalam SPDP itu disebut pernah bekerja di badan usaha milik daerah Provinsi Riau itu. Sementara SN merupakan nasabah.

Dengan diterimanya SPDP kredit murabahah ini, Kejati Riau sudah menunjuk sejumlah jaksa sebagai peneliti berkas. Jaksa peneliti tersebut tengah menunggu pelimpahan berkas ketiganya.

"Jika diterima, para Jaksa yang ditunjuk akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara," jelas Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Tertangkap di Yogya

Sebagai informasi, Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dipimpin Komisaris Teddy Adrian menangkap EDS di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada 19 Januari 2023. Dia merupakan pimpinan cabang pembantu Duri, Kabupaten Bengkalis, di bank tersebut.

Korupsi ini merugikan negara atau Bank Riau Kepri senilai Rp1 miliar lebih. Hal ini berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kredit di Bank Riau Kepri dengan pola murabahah ini terjadi pada tahun 2013. Tersangka menyetujui pemberian kredit kepada empat debitur.

Dalam prosesnya, pemberian dan persetujuan kredit tidak sesuai aturan sehingga kredit tidak mampu dikembalikan oleh debitur. Akibatnya, kredit untuk usaha mikro dan usaha kecil dengan pola murabahah itu merugikan negara.