Sukses

Persoalan Sampah di Bone Bolango, Tanggung Jawab Siapa?

Sampah-sampah tersebut hanya dibuang sembarangan oleh masyarakat di aliran sungai, drainase hingga di tepian jalan umum.

Liputan6.com, Gorontalo - Persoalan sampah di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintah. Pasalnya kesadaran masyarakat Bonebol dalam mengelola sampah masih terbilang minim.

Ada berbagai jenis sampah seperti plastik, kertas, logam, kaca, dan organik. Sampah ini berasal dari berbagai aktivitas seperti rumah tangga, industri, dan komersial.

Tumpukan sampah yang terus bertambah akhirnya menjadi masalah besar. Sampah-sampah tersebut hanya dibuang sembarangan oleh masyarakat di aliran sungai, drainase hingga di tepian jalan umum.

Seperti halnya yang ada di aliran drainase yang ada di Desa Bulotalangi Timur. Tumpukan sampah menghiasi hampir sepanjang pengairan irigasi persawahan yang berada tepat di tepian jalan utama.

Tumpukan sampah yang menggunung seakan mengganggu pemandangan pengguna jalan. Jika sudah tertumpuk lama, sampah tersebut sesekali mengeluarkan aroma tidak sedap.

Hal ini pun mendapat sorotan salah satu Aktivis Lingkungan Gorontalo, Andy Otane. Menurutnya, dengan situasi seperti ini, diperlukan upaya dari semua pihak, baik individu maupun pemerintah.

"Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mendaur ulang sampah, terutama sampah plastik," kata Andy.

Dengan mendaur ulang sampah, kata Andy, dapat mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke sungai atau tempat lain. Selain itu, mendaur ulang juga dapat mengurangi penggunaan bahan mentah baru.

"Kerjasama dari semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan," ujarnya.

"Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam kampanye pengurangan sampah. Misalnya, mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan menggunakan tumbler saat membeli minuman," pintanya.

 

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Kata Bupati Bonebol

Selain itu, dia juga menyoroti pemerintah membuat perda terkait pengelolaan sampah. Dalam perda tersebut memuat sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak mematuhi aturan pengolahan dan pembuangan sampah.

"Selain itu, di Bonebol harus ada tempat pembuangan akhir (TPA). Sampai saat ini belum ada TPA, mungkin itu salah satu penyebab," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Bonebol Hamim Pou mengatakan, bahwa akhir tahun nanti Tempat Pengolahan Akhir (TPA) di Desa Lonuo, Kecamatan Tilongkabila sudah bisa difungsikan dan dimanfaatkan dengan baik.

Hamim pun ingin bank sampah di setiap desa dan Kelurahan untuk diaktifkan kembali guna mengurangi volume sampah di Bone Bolango sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.

"Mudah-mudahan, jika bank sampah berjalan dengan baik, kemudian TPA sudah berfungsi normal, sampah di Bonebol bisa teratasi dengan baik," ia menandaskan.