Liputan6.com, Jakarta - Aksi influencer Lina Mukherjee mengunggah sebuah video saat tengah memakan daging babi dengan mengucap basmalah di TikTok menjadi sorotan banyak pihak.
Pemilik akun TikTok @lilmukerjililu itu pun dilaporkan oleh dua advokat di Sumsel yakni M Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pun melakukan analisis terhadap konten Lina Mukherjee.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha menyebut pendalaman ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran UU ITE pada video yang viral tersebut.
"Laporan (untuk aksi Lina Mukherjee) sudah diterima. Awalnya laporan itu diterima Ditreskrimum, tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE maka dilimpahkan ke Ditreskrimsus,"ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
Sebelumnya, sang pelapor aksi Lina Mulherjee , M Syarif Hidayat, mengatakan aksi influencer yang kerap membuat sensasi itu sebagai tindakan yang menista agama Islam.
Lina dinilai tak tak hanya menghina agama Islam tetapi juga memberikan contoh buruk bagi publik.
“Bagaimana kalau anak kecil yang belum paham agama melihat dan menonton aksi ini? Ini tentu tidak boleh dibiasakan,” jelas Syarif.
Meski Lina Mukherjee kini telah menghapus konten makan babi, namun video tersebut masih beredar dan viral di media sosial.