Sukses

Imigrasi Tembilahan Tangkap 3 Warga Negara Asing yang Bekerja di Pabrik Kelapa

Petugas Kantor Imigrasi Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menangkap tiga warga negara asing yang menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Liputan6.com, Pekanbaru - Petugas Kantor Imigrasi Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal di Indonesia. Mereka ditangkap ketika bekerja di pabrik kelapa pada 14 Maret 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, ketiganya berasal dari India dan Pakistan. Warga India berinisial MHD (36), sementara warga Pakistan berinisial MD (35) dan WA (52).

Berdasarkan pemeriksaan petugas, MHD masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, kemudian MD punya izin tinggal terbatas dan WA izin tinggal kunjungan.

"Dari semua izin itu, mereka tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia, statusnya sebagai investor," kata Jahari, Senin siang, 20 Maret 2023.

Dari ketiganya itu, petugas tidak menemukan paspor warga Pakistan berinisial WA. Kepada petugas, WA mengaku masuk ke Indonesia secara resmi tapi kemudian paspornya hilang.

Jahari menjelaskan, adanya informasi WNA ini berdasarkan laporan Bhabinkamtibmas ke Kantor Imigrasi Tembilahan. Petugas kemudian datang ke pabrik kelapa dan menemukan ketiganya sedang bekerja.

Petugas memeriksa satu persatu administrasi keimigrasian. Mereka masuk ke Indonesia secara resmi menggunakan pesawat.

"Ada cap imigrasi, hanya saja dengan izin tinggal yang dimiliki mereka melakukan pelanggaran karena tidak boleh bekerja," tegas Jahari.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Segera Dideportasi

Ketiganya kemudian dibawa petugas Kantor Imigrasi Tembilahan ke Pekanbaru. Dalam beberapa hari, mereka akan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

"Mereka mengaku baru berada di Tembilahan selama 2 minggu," ucap Jahari.

Jahari memastikan ketiganya melanggar Pasal 112 huruf A dan atau Pasal 71 huruf B juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.

"Setelah ditahan, mereka akan dideportasi dan dilakukan penangkalan agar tidak masuk Indonesia lagi," tegas Jahari.