Sukses

Kapolda Jateng Akhirnya Pecat 5 Oknum Polisi Calo Bintara

Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat.

 

Liputan6.com, Semarang - Lima oknum polisi calo Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin (20/3/2023) mengatakan, pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," katanya.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.

Lima oknum polisi calo bintara antara lain, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.

Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Tiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Jangan Curang

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian agar tidak berbuat curang dalam melakukan rekrutmen anggota Polri.

“Seperti kemarin kejadian ada lima calo di Jawa Tengah, yang kemudian muncul protes kenapa hukumannya ringan hanya demosi, maka sudah saya perintahkan ke Kapoldanya untuk memberikan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau proses pidana. Pesan ini harus sampai ke semua anggota, sehingga tidak ada yang bermain-main dengan masalah ini,” ujar Kapolri saat memberikan arahan pada acara penutupan rapat kerja teknis (Rakernis) Staf Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri 2023 di Batam Kepulauan Riau, Jumat.

Kapolri menyampaikan hal itu sehubungan dengan adanya hasil survei dari Charta Politika periode 22-28 Februari 2023 yang menyebutkan bahwa masih terdapat 31,4 persen penyimpangan dalam sistem rekrutmen Polri.

Menurut Sigit, sebagai kepolisian seharusnya memuliakan amanah yang sudah diberikan oleh negara, bukannya malah menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Ini harus disampaikan ke semua orang, kemuliaan menjadi seorang anggota Polri itu harus ditempuh dengan cara yang benar. Misalkan rekrutmen untuk menjadi anggota Bintara atau menjadi anggota Akpol, katakan kepada masyarakat bahwa caranya harus dengan lulus tes. Itu saja. Kecuali memang memakai jalur prestasi. Tapi semuanya tidak ada yang secara transaksional,” katanya.

Hal itu juga, ujar Sigit, berlaku bagi anggota kepolisian yang ingin mendapatkan promosi jabatan, jangan sampai ada yang berbuat tidak sportif seperti menyogok ke anggota SSDM.

“Yang penting itu berprestasi karena memang sudah dibuat aturannya. Nanti bagian SSDM bisa melihat, mana prestasi yang bisa untuk promosi jabatan dan mana prestasi yang bisa untuk melanjutkan sekolah, sehingga nanti mereka bisa berlomba-lomba melakukan itu,” ucapnya.

Kapolri kembali menegaskan pihaknya akan menindak anggota kepolisian yang ketahuan bermain dalam proses rekrutmen anggota baru Polri.

"Apabila tidak ada perubahan dalam hal ini dan masih ada yang melanggar, maka tidak akan segan memberikan sanksi keras," ujarnya.