Liputan6.com, Bandung - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung melarang sejumlah usaha hiburan beroperasi selama bulan Ramadan. Jenis usaha hiburan yang dimaksud seperti klub malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, hingga arena bola sodok atau biliar.
Hal tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata saat Hari Besar Keagamaan.
Baca Juga
Adapun klaim dasar aturan itu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
Advertisement
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut, seperti disiarkan Humas Pemkot Bandung, diterima Liputan6.com, Selasa (21/3/2023).
Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Apabila perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi itu berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.