Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang kiai berinisial MM. Pria 57 tahun pemilik sebuah pondok pesantren itu diduga terlibat pencabulan.
Dugaan kiai cabul ini dilaporkan pada 13 Maret 2023. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya kiai di Kecamatan Tebing Tinggi Barat itu ditahan petugas.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean menjelaskan, korban berinisial A mengaku dicabuli pelaku 9 kali. Pertama kali pada Jumat, 3 Februari 2023.
"Terakhir pencabulan dialami korban pada 22 Februari 2023," kata Andi Yul, Selasa petang, 21 Maret 2023.
Kiai MM dalam pemeriksaan penyidik tidak menampik laporan korban. Kiai MM mengakui semua perbuatannya hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.
Diduga, pencabulan ini berlangsung di pondok pesantren yang diasuh Kiai MM. Meskipun tersangka sudah ditahan, penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengusut apakah ada korban lain.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.
Tersangka sebelum ditahan sempat datang ke rumah korban untuk bertemu keluarga. Tersangka meminta laporan ke Polres dicabut hanya saja pihak keluarga tidak mau.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.