Sukses

Soal Kebijakan Anti-Korupsi di Pemerintahan, Ini Saran dari Sultan HB X

Kebijakan anti korupsi memang penting terutama di kalangan pejabat yang menggunakan dana negara. Peran kepala daerah sangat penting dalam mencegah korupsi di dinasnya masing masing.

Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengharapkan ada sistem yang baik dalam kebijakan antikorupsi. Sistem kebijakan antikorupsi harus teraplikasi dengan baik sebagai bentuk pencegahan korupsi.

Sri Sultan menyampaikan ini di sela Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023. Bertempat di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, sistem pengaplikasian kebijakan anti korupsi harus memadai serta mencakup banyak hal.

"Kalau menyangkut aspek barang dan jasa, biasanya pemerintah daerah akhirnya membangun sistem. Tetapi sistemnya itu apa standar atau tergantung cara berpikir sendiri-sendiri atau kelompok. Ini kan bisa jadi masalah. Hal itu yang mestinya harus bisa dibenahi," ungkap Sri Sultan.

Sri Sultan mengatakan, ketika membuat sistem, seberapa jauh kepala daerah mempunyai rambu-rambu penentu harga barang dan jasa antara yang tertinggi dan yang terendah. Sebab jika pola penentu sistem harga tidak sama, maka hasil pelaksanaannya juga akan berbeda.

"Hal-hal seperti ini yang perlu sebetulnya ada dalam satu sistem yang bisa dibangun. Tapi jangan sampai nantinya muncul asumsi yang dasarnya hanya perkiraan saja. Hanya karena sana lebih murah, sini lebih mahal, langsung diasumsikan korupsi, mark up," ujar Sri Sultan.

Sultan berharap, pemerintah daerah dapat memiliki wewenang untuk membangun sistem penentu harga barang dan jasanya sendiri. Namun pola penentunya diharapkan ada untuk dijadikan pedoman sehingga mekanisme yang dijalankan tidak melanggar aturan, dan mampu mencegah terjadinya tindak korupsi.

 

2 dari 2 halaman

3 Strategi Berantas Korupsi

Sementara itu Ketua KPK, Firli Bahuri mengajak seluruh pihak yang mengemban amanah jabatan agar tidak melakukan korupsi. Menurutnya, kepala daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan negara, tentu dengan cara keadilan. 

"Kepala daerah pun wajib berperan dalam menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan, menjamin kepastian dan kemudahan investasi, melaksanakan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional, serta mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN," paparnya.

Firli mengungkapkan, strategi pemberantasan korupsi oleh KPK dilakukan dengan menggabungkan beberapa cara. Pertama, dengan membangun nilai, kemudian perbaikan sistem dan melakukan upaya efek jera. 

"Masa depan bangsa tergantung pada kita semua. Semoga pada suatu saat korupsi hanyalah masa lalu, dan kita akan hidup dalam suatu peradaban dunia yang bebas dan bersih dari korupsi," imbuhnya.

Pada acara ini dilakukan pula penandatanganan Pakta Kerja Sama Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daeran antara KPK RI, Kemendagri RI dan BPKP RI. Kemudian digelar peluncuran indikator dan sub-indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023 dan pembacaan komitmen anti korupsi kepala daerah yang dipimpin oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).