Sukses

Polda Sumut Tegaskan, Petasan hingga Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melarang kegiatan konvoi Sahur On The Road (SOTR) hingga penggunaan petasan dilarang selama Ramadan 1444 Hijirah. Larangan ini disampaikan demi menjaga wilayah Sumut yang kondusif.

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melarang kegiatan konvoi Sahur On The Road (SOTR) hingga penggunaan petasan dilarang selama Ramadan 1444 Hijriah. Larangan ini disampaikan demi menjaga wilayah Sumut yang kondusif.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, saat ini Polda Sumut dan jajaran sedang melaksanakan operasi penyakit masyarakat, menyasar berbagai tindakan kriminal seperti judi, minum minuman keras, tawuran, dan aksi geng motor.

"Untuk masyarakat, pertama tidak melakukan konvoi selama ibadah puasa. Kedua, tidak menggunakan petasan karena mengganggu kenyamanan saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah Ramadan," kata Kapolda, Rabu, 22 Maret 2023.

Diungkapkan Panca, dalam pengamanan di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, pihaknya bersama TNI dan pemerintah menjamin Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Sumut tetap kondusif.

"Saya juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mendorong peran serta masyarakat menjaga lingkungannya masing-masing," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Tempat Hiburan Malam Tutup Sementara

Di Kota Medan, Bobby Nasution selaku wali kota meminta kepada seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama Ramadan 1444 Hijriah.

Bobby menyampaikan hal itu melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi juga diminta untuk mematuhi surat edaran tersebut.

Pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimita tutup mulai 22 Maret hingga 22 April 2023, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa, dan bar.

"Seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," imbau Bobby Nasution, Kamis (23/3/2023).

Bagi pelaku usaha permainan ketangkasan, terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga, dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

3 dari 4 halaman

Imbauan untuk Pelaku Usaha Restoran

Untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman atau food court, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.

"Yang menyelenggarakan musik religi, wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," Bobby menuturkan.

Para Camat se-Kota Medan juga diminta untuk tetap melaksanakan Posko Trantibum, yaitu Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayahnya masing-masing selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

4 dari 4 halaman

Peraturan Wali Kota

Disampaikan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4, dan 5. Dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan. 

"Pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan Surat Edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan berlaku," tandasnya.