Liputan6.com, Serang - Petugas sipir penjara Rutan Klas I Tangerang berinisial IC (25) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana tempatnya bekerja, berinisial BI.
IC memesan ganja 49,93 gram atas permintaan BI. Narapidana tersebut memberikan uang Rp3 juta ke sipir. Kemudian petugas keamanan Rutan Klas I Tangerang itu memesan secara online seharga Rp1,2 juta.
Advertisement
Baca Juga
"Menurut keterangan terduga IC, paket ganja tersebut pesanan, BI warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang. Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut," ucap Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto, Jumat (24/03/2023).
Pengungkapan berawal saat Ditresnarkoba Polda Banten mendapat informasi adanya pemesanan ganja secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Paket itu dikirim ke rumah IC yang berada di Kota Serang, Banten. Kemudian polisi antinarkoba mendatangi rumah sipir dan hanya ditemui istrinya, HN.
Saat penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang belum dibuka. Sedangkan IC sedang bekerja di Rutan Klas I Tangerang.
"Kemudian tim opsnal bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang dan tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di rutan," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Terancam Penjara Seumur Hidup
Pelaku kini sudah berada di penjara Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Advertisement