Liputan6.com, Bandung - Presiden Joko Widodo melarang pejabat maupun ASN buka puasa bersama atau bukber selama Ramadhan 1444 H. Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengungkapkan bahwa larangan itu atas dasar situasi pejabat pemerintah yang kini sering jadi disorot tajam masyarakat akibat gaya hidup mewah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku telah membaca dan menelaah instruksi tersebut.
Baca Juga
"Kalau saya baca tidak boleh menyelenggarakannya," katanya di Balai Kota Bandung, Jumat (24/3/2023).
Advertisement
Yana menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Prinsip kita ikuti regulasi yang ditetapkan oleh pusat," kata Yana
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN atau PNS meniadakan acara buka puasa bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi. Bila tidak, yang bersangkutan bisa terkena hukuman disiplin.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Klub Malam hingga Sanggar Tari Harus Tutup
Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung melarang sejumlah usaha hiburan beroperasi selama bulan Ramadan. Jenis usaha hiburan yang dimaksud seperti klub malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, hingga arena bola sodok atau biliar.
Hal tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata saat Hari Besar Keagamaan.
Adapun klaim dasar aturan itu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut, seperti disiarkan Humas Pemkot Bandung, diterima Liputan6.com, Selasa (21/3/2023).
Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Advertisement