Liputan6.com, Minahasa Selatan - Pria berinisial VM alias Hence (54), warga Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, diamankan unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan.
Diketahui, pelaku VM merupakan paman yang menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berstatus siswi SMA hingga hamil. Kasus pencabulan anak ini terjadi di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP C Bambang Harleyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn menyatakan telah resmi menahan VM sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
“Tersangka sudah diamankan dan telah ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023. Dasar laporan polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023,” kata Lesly saat dikonfirmasi pada, Sabtu (25/3/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2021. Korban saat itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“TKP awal di perkebunan Desa Lelema, dimana korban dibujuk dengan sejumlah uang, lalu disetubuhi tersangka. Kejadian ini terjadi berulangkali hingga korban hamil,” kata Lesly.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.