Sukses

Polisi Sita Ratusan Karung Sepatu Bekas Impor di Kabupaten Indragiri Hilir

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita 300 karung sepatu bekas impor di Kabupaten Indragiri Hilir.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita 300 karung sepatu bekas impor di Kabupaten Indragiri Hilir. Seorang pria berinisial M alias Atoy ditetapkan sebagai tersangka dan segera diadili.

Adapun tersangka dan barang bukti pakaian bekas impor itu sudah diserahkan penyidik Subdit I Reserse Kriminal Khusus ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Tersangka tengah menunggu jadwal persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo menjelaskan, penindakan barang bekas asal luar negeri ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.

"Apalagi masalah impor barang bekas ini juga sudah menjadi atensi khusus Presiden Joko Widodo karena disinyalir mengganggu industri tekstil dalam negeri," kata Teguh melalui Kasubdit I Ajun Komisaris Besar Edi Rahmat Mulyana, Senin siang, 27 Maret 2023.

Edi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya jual beli barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan, yakni berupa sepatu bekas berasal dari luar negeri.

Aktivitas perdagangan sepatu bekas ini dilakukan tersangka di rumahnya di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Sepatu bekas ini diimpor melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dikirim ke Tembilahan," kata Edi.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Untung Besar

Sepatu bekas tersebut, tambah Edi, diimpor secara ilegal kemudian dijual kembali oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Tersangka memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang sudah selama 5 tahun," ujar Edi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar," tegas Edi.

Video Terkini