Sukses

PPATK: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

Baru-baru ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD, serta Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menkopolhukam Mahfud MD, serta Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Melansir dari Antara, Koordinator dari MAKI Boyamin Saiman sendiri mengatakan keputusan langkah hukum tersebut sebagai respon dari pernyataan Komisi III DPR RI. Dimana Komisi III DPR RI mengatakan jika ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/03/2023).

Menurut Boyamin, pihaknya melihat laporan tersebut dilakukan berkaitan dengan yang dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK. Di mana apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi RP349 triliun mengandung unsur pidana.

Lantas, apa itu PPATK?

PPATK sendiri merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Lembaga ini didirikan sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindakan pidana pencucian uang yang ada di Indonesia.

Secara internasional, lembaga ini adalah Financial Intelligence Unit (FIU) yang tugas dan wewenangnya adalah menerima laporan transaksi keuangan.

Adapun PPATKjuga diperkuat dengan adanya Undang-Undang No8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga, lembaga ini termasuk kedalam lembaga independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh dari kekuasaan manapun.

 

2 dari 2 halaman

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK

Melansir dari situs resmi PPATK, ada tugas utama dari lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tersebut. Di mana tugasnya adalah untuk mencegah serta memberantas tindakan pidana Pencucian Uang.

Berikut beberapa fungsi dari PPATK.

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.

3. Pengawas terhadap kepatuhan Pihak Pelapor.

4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.