Sukses

Ibu di Kabupaten Kampar Tega Aniaya Anak hingga Tewas di Kamar Mandi

Personel Polsek Kampar di Kabupaten Kampar menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial HP dalam kasus pembunuhan anak.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Kampar di Kabupaten Kampar menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial HP. Wanita 32 tahun itu tega mengakhiri hidup anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun 6 bulan.

Kepala Polres Kampar Ajun Komisi Besar Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar Ajun Komisaris Marupa Sibarani menjelaskan, ibu bunuh anak kandung itu terjadi di Desa Rumbio.

"Kejadiannya pada Minggu malam, pelapornya adalah ayah korban atau suami dari pelaku," jelas Marupa, Selasa siang, 28 Maret 2023.

Pelaku sempat mengelabui suaminya atas kematian korban. Pelaku menyebut bahwa korban jatuh di kamar mandi tapi ayahnya curiga karena ada luka tak wajar di bagian kepala.

Ayah korban kemudian memanggil temannya yang seorang perawat. Selanjutnya korban dibawa ke sebuah Puskesmas sehingga mendapat kejanggalan kematian anaknya.

"Kemudian ayah korban membuat laporan ke Polsek," ucap Marupa.

Dari laporan ini, Polsek Kampar bersama Unit Perlindungan Anak Polres Kampar melakukan penyelidikan. Jenazah korban akhirnya divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

"Hasil visum menunjukkan ada kekerasan benda tumpul terhadap korban," jelas Marupa.

Berangkat dari ini, polisi menangkap ibu korban. Pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya karena kesal korban tidak mau menuruti perkataannya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Di Kamar Mandi

Pelaku mengaku menganiaya korban dengan cara mencubit. Pelaku juga memukul tulang rusuk korban sebelah kiri memakai tangan kanan.

Selain itu, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan gayung, memukul paha korban dan mencekik leher korban di kamar mandi.

"Pelaku sadar korban meninggal dunia karena mencekiknya di kamar mandi tapi pelaku tetap memandikannya," jelas Marupa.

Usai itu, pelaku membaringkan korban di bangku ruangan depan. Ketika ayah korban pulang, pelaku menyebut korban kelelahan dan terjatuh di kamar mandi hingga tertidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 juncto pasal 76 huruf c Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.