Sukses

Beli Secara Online, Pria Sukoharjo Ditangkap bersama Ratusan Bungkus Petasan

Ratusan bungkus petasan diamankan polisi di wilayah Grogol Sukoharjo dari seorang pria yang beralamat di Jebres, Surakarta.

Liputan6.com, Sukoharjo - Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada masyarakat, Polres Sukoharjo gencar melakukan patroli mulai dari penanganan pelanggarann lalu lintas, mencegah tawuran dengan mode perang sarung, hingga berkeliling di pusat-pusat keramaian.

Polsek Grogol Polres Sukoharjo dengan sigap ketika mengetahui gerak gerik seorang pria yang diketahui berinisial AS (25) warga Jebres, Kota Surakarta.

AS terlihat mencurigakan sambil membawa kardus. Melihat perilaku aneh tersebut, petugas yang tengah patroli di Jalan utara The Park Solo Baru itu kemudian menghampiri dan melakukan pengecekan.

Benar saja, para petugas mendapati AS sedang membawa ratusan bungkus petasan model korek yang disimpan di salam sebuah kardus. 

 

2 dari 2 halaman

Petasan Jenis Korek

Atas temuannya tersebut petugas membawanya ke kantor polisi terdekat. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kejadian berawal ketika anggota Polsek Grogol melaksanakan patroli di wilayah hukumnya dan mencurigai gerik gerik seorang pria yang tengah membawa dus.

"Melihat pemuda tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol kemudian menghampirinya. Saat diperiksa ternyata pemuda tersebut tengah mengedarkan petasan secara ilegal," kata Kapolres Sukoharjo, Selasa (28/3/2023).

Dirinya menyebut, AS saat ini diamankan dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pengembangan pemeriksaan ditemukan tiga dus oetasan jenis yang korek di rumahnya.

Menurut pengakuan AS, ia mendapatkan petasan-petasan tersebut dari pembeliaan secara online, kemudian dia menjualnya lagi di wilayah Solo raya. "AS ini mendapatkan petasan beli secara online dengan kisaran harga Rp300 ribu," ujar dia.

Malang tak dapat ditolak, ketika ia akan menjual petasan-petasan tersebut, dirinya malah ditangkap polisi dan saat ini diamankan. Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.