Sukses

Anak Muda Palembang Dilarang Keluyuran di Atas Pukul 22.00 WIB

Anak muda di kota Palembang diimbau untuk tidak keluar di atas pukul 22.00 WIB. Imbauan tersebut baru-baru ini dikeluarkan oleh Polrestabes Palembang.

Liputan6.com, Jakarta - Anak muda di kota Palembang diimbau untuk tidak keluar di atas pukul 22.00 WIB. Imbauan tersebut baru-baru ini dikeluarkan oleh Polrestabes Palembang.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, imbauan tersebut bertujuan memberikan arahan kepada remaja dan pemuda agar tidak berkeliaran pada malam hari untuk mencegah aksi tawuran, gang motor, hingga balap liar selama Ramadan.

"Beberapa posko pengamanan juga sudah disiapkan. Kita harus mencegah anak-anak kita dari tindak kriminal,” katanya, Selasa (28/3/2023).

Tak sekadar menyebarkan imbauan jam malam melalui poster, pihak kepolisian menurunkan tim siber khusus untuk memantau aktivitas remaja di media sosial. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tawuran yang kerap bermula dari media sosial.

"Lebih bagus kalau mereka ibadah saja di musala dan masjid selama Ramadan," ujar Ngajib.

Pengawasan aktivitas remaja dan pemuda di Palembang juga melibatkan peran orang tua.

Orangtua yang aktif memantau anaknya pada malam hari akan menghindarkan dari kegiatan yang tidak perlu atau merugikan.

"Orangtua peduli anak. Segera cek keberadaan anak-anak kita," tulis imbauan tersebut.