Sukses

Kronologi Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial di Kabupaten Bandung

Polisi menyebut motif insiden berdarah itu terjadi saat tersangka hendak melakukan pencurian.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Ketua Komisi Yudisial periode 2018-2020, Jaja Ahmad Jayus, menjadi korban pembacokan di kediamannya di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023). Selain Jaja, yang juga turut menjadi korban dalam insiden berdarah itu ialah putrinya, Rahmi Dwi Utami.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi sore hari sekitar pukul 15.30 WIB. Motif tersangka membacok mantan Ketua KY itu diduga karena ingin mencuri barang berharga di rumah korban.

"Tersangka sudah ada di seputaran TKP tersebut sejak pukul 11.00 WIB. Tersangka berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY (Komisi Yudisial). Dia (tersangka) lihat ada mobil yang dikendarai orang yang sudah berumur sehingga menurutnya ini target yang empuk," katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (29/3/2023).

Tersangka kemudian membuntuti korban hingga masuk ke rumah, tapi saat tersangka di dalam rumah, ia dipergoki oleh Rahmi Dwi Utami.

"Ketika bertemu itu tersangka sempat melempar korban (Rahmi Dwi Utami) ke dalam kamarnya, diminta diam. Namun, korban berteriak dan terjadilah pembacokan. Mengenai tangan, punggung," jelas Kusworo.

"Saat ada teriakan minta tolong dari puterinya, mantan Ketua KY langsung turun dari lantai dua, dia melihat puterinya sudah berdarah. Dia lalu berteriak meminta tolong kemudian dibacok juga oleh tersangka," Kusworo melanjutkan.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di antaranya terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian. Setelah mendapatkan petunjuk, polisi pun melakukan pengejaran tersangka.

"Setelah kami terima informasi langsung datang dan melakukan olah TKP kami menemukan sajam celurit, kami kaitkan dengan keterangan para saksi dan kami melakukan penyelidikan," kata Kusworo.

Polisi pun melakukan pengejaran tersangka hingga ke daerah Mekar Wangi, Cibaduyut, Kota Bandung. Pada pukul 22.30 WIB tersangka yang diketahui bernama Aditya (35) itu berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang dikendarainya saat beraksi.

Menurut polisi, tersangka melakukan aksi kriminal itu dilatari masalah ekonomi. "Niatnya mencuri untuk bayar utang," kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, tersangka Aditya diancam "pasal berlapis pertama 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian penganiayaan 351 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan karena tersangka membawa sajam yang tidak sesuai pekerjaannya maka kami lapisi dengan UU Darurat No. 19 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara".