Sukses

Polisi Tangkap 7 Remaja yang Nyaris Perang Sarung di Bawah Jembatan Tol Pemalang

Polisi menangkap sebanyak tujuh remaja diduga hendak perang sarung di sekitar kolong jembatan jalan tol Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (29/3/2023)

Liputan6.com, Pemalang - Polisi menangkap sebanyak tujuh remaja diduga hendak perang sarung di sekitar kolong jembatan jalan tol Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (29/3/2023).

Mereka ditangkap saat kepolisian patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Rabu dinihari.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, dari tujuh orang anak remaja yang diduga akan melakukan perang sarung, enam di antaranya berasal dari Kelurahan Paduraksa, yakni IM (15), M (16), RM (14), TA (16), PGN (15), MF (16), sedangkan satu anak remaja lainnya dengan inisial SU (18) berasal dari Desa Mengori, Pemalang.

“Sesaat itu juga, kami segera mengamankan tujuh anak remaja tersebut beserta barang bukti ke Polres Pemalang,” katanya.

Sesampainya di Polres Pemalang, personelnya langsung melakukan pendataan dan pembinaan kepada tujuh anak remaja tersebut.

“Dalam melakukan pembinaan, kami juga memanggil orang tua dari ketujuh anak remaja tersebut,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, seluruh remaja yang diamankan masih berstatus pelajar, lima di antaranya adalah pelajar tingkat SMP, dan 2 lainnya pelajar SMK.

“Kami juga mengundang perangkat desa, kepala sekolah dan guru masing-masing, untuk memberikan pembinaan kepada mereka,” ujar dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Peran Orangtua dan Guru

Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang rutin melaksanakan patroli KRYD untuk mengantisipasi tawuran dengan perang sarung yang sangat meresahkan masyarakat, terutama yang sedang menjalani ibadah puasa di bulan ramadhan.

“Dari pelaksanaan patroli KRYD, Rabu (29/3/2023) dini hari, alhamdulillah kami berhasil mencegah terjadinya tawuran antar anak remaja dengan perang sarung di Desa Sewaka, Pemalang,” ucap dia.

Saat mengamankan ketujuh anak remaja tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sarung dan handphone.

"Diduga handphone tersebut digunakan oleh ketujuh anak tersebut untuk berkomunikasi melalui media sosial WhatsApp terkait rencana tawuran perang sarung," kata Yovan.

Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya berharap adanya partisipasi dari seluruh komponen masyarakat dan stakeholder terkait dalam melakukan upaya pencegahan kenakalan remaja di wilayah Kabupaten Pemalang, salah satunya tawuran dengan perang sarung.

Saat dipertemukan dalam konferensi pers di Media Center Polres Pemalang, Rabu (29/3/2023) siang, Kapolres Pemalang mengatakan, ketujuh anak remaja tersebut diberikan kesempatan untuk meminta maaf kepada orang tua dan guru masing-masing.

“Kami harapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami memohon kepada seluruh anak-anak dan remaja di Kabupaten Pemalang, untuk menyambut bulan suci ramadhan dengan memperbanyak amalan ibadah,” tutur Yovan.