Liputan6.com, Palembang - Sepandai-pandainya tupai meloncat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa inilah yang akhirnya dialami oleh AN, warga Bandar Lampung.
AN terjerat kasus pemalsuan kasur bermerk, yang akhirnya menyeretnya ke meja hijau. AN dijerat dengan dugaan penipuan merek dagang dan perlindungan konsumen.
Ternyata aksi pemalsuan AN betul-betul terstruktur. Dia bahkan nekat membentuk tim khusus untuk memalsukan produk kasur, mulai dari merek hingga kartu garansi.
Advertisement
Baca Juga
Kasus yang menjerat AN akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang Bandar Lampung, pada hari Senin (27/3/2023) lalu.
AN diduga membuat kasur palsu dengan merek Vita dan Inoac, bahkan sudah dipasarkannya di berbagai daerah di Bandar Lampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari mengatakan, AN sudah menggunakan merek Vita dan Inoac ke produksi kasurnya dengan kemiripan hampir 100 persen.
Pemalsuan tersebut terbongkar, ketika Arif Sukuandi, Direktur PT Tri Sukses Jaya selaku distributor resmi PT Inoac Polytechno, mendapat informasi adanya dugaan pemalsuan kasur merek Vita dan Inoac dari para agen yang bekerja sama dengan PT Tri Sukses Jaya di Bandar Lampung.
"Para agen tersebut resah dan meminta untuk segera ditindaklanjuti. Yang termasuk salah satunya adalah AN sendiri," ujarnya, saat ditulis Rabu (29/3/2023).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Cek Keaslian
Arif Sukuandi kemudian membentuk tim berjumlah 5 orang yang bertugas untuk membeli kasur yang dibungkus kain sprei dengan merek Vita.
Yang ternyata, bahan bakunya adalah busa kasur dengan merek Inoac, yang bukan berasal dari PT Tri Sukses Jaya selaku pemilik merek Vita.
Tim tersebut membeli kasur yang sudah diberi karton sudut dan kartu garansi merek Vita dan Inoac seharga Rp1 jutaan. Pembelian dilakukan di salah satu toko meubel, di Jalan Pemuda, Tanjungkarang Pusat.
"Setelah dicek, sangat jelas busa bukan produk yang diproduksi Inoac dan bukan produk dari PT Tri Sukses Jaya. Bedanya dari aksesoris yang terdapat di produk yang dibuat, yakni berupa karton sudut, kartu garansi dan sticker yang terdapat pada busa,” ungkapnya.
Advertisement
Kartu Garansi Abal-Abal
PT Tri Sukses Jaya tidak pernah memberikan kartu garansi dan karton sudut ke AN. Akhirnya saksi Arif Sukuandi bersama timnya, membuat laporan pada 29 September 2022 ke Bareskrim Mabes Polri.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan lokasi produksi barang dan penyimpanan yang palsu, mengarah kepada salah satu agen kasur Bahtera Jaya di Jalan Ratu Lengkap, Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
"Ternyata selama ini, agen tersebutlah yang mendistribusikan barang palsu merek Inoac dan Vita, yang pemiliknya juga adalah AN," ucapnya.
Jumat (18/10/2022), Dittipter Bareskrim Polri menggeledah gudang Bahtera Jaya milik AN dan ditemukan 409 unit kasur bertulis merek Inoac berbagai ukuran.
Andreyanto menjual kasur Inoac dan Vita palsu tersebut, di Bandarlampung, Natar hingga ke Kalianda dan Kotabumi.