Liputan6.com, Bandung - Saat ini ada banyak guru yang harus melakukan sertifikasi dan mengakses info GTK 2023 untuk memastikan status datanya yang valid atau tidak valid.
Baca Juga
Advertisement
Sertifikasi ini dilakukan sampai keluar Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) para guru.
GTK menjadi salah satu hal yang penting untuk diperiksa dan disertifikasi. GTK sendiri adalah salah satu upaya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna meningkatkan taraf kesejahteraan untuk para pendidik serta tenaga pendidikan.
Banyak para guru atau tenaga pendidikan yang harus mendaftar terlebih dahulu pada info GTK sehingga bisa melakukan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangannya. Jika sudah terdaftar maka harus melakukan sertifikasi di situs resminya info.gtk.kemdikbud.go.id.
Dalam membuat para pendidik dan tenaga pendidikan mempunyai kesejahteraan yang layak, maka salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah memberikan tunjangan, penghargaan, kenaikan pangkat, dan masih banyak lagi.
Para pendidik dan tenaga pendidik ini harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada info GTK atau Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Pendaftaran ini dilakukan guna memudahkan pemerintah untuk mengawasi kesejahteraan pendidik dan tenaga pendidik.Â
GTK sendiri menjadi sebuah unsur penggerak utama untuk sistem pendidikan di Indonesia. Pendaftaran info GTK adalah salah satu kebijakannya. Di mana pendaftaran ini merupakan data individu para pendidik serta tenaga pendidikan yang sudah tercantum di Dapodik.
Pendaftaran info GTK tersebut juga untuk mendata guru dan tenaga pengajar yang sudah mendapatkan sertifikasi. Apabila data belum valid, tunjangan pun belum bisa dicairkan.
Dalam membuka info GTK, akun yang digunakan adalah akun PTK yang telah diverifikasi. Sehingga email yang digunakannya pun harus adalah email yang telah aktif.
Fugsinya sendiri agar bisa memantau validitas data para pendidik karena validitas ini sangat penting dan berpengaruh dalam tunjangan profesi pendidiknya. Karena dalam mendapatkan tunjangan perlu mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).