Liputan6.com, Gorontalo - Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun Islam yang ke-4.
Oleh karena itu, melakukan zakat fitrah diwajibkan bagi kamu yang merupakan umat Muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah di Bulan Ramadan.
Advertisement
Baca Juga
Khusus di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Pemerintah akhirnya resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H tahun 2023. Penetapan ini melalui rapat bersama dengan Kementerian Agama, Baznas, OPD, Camat dan unsur terkait lainnya.
Dalam pertemuan itu, disepakati besaran zakat fitrah di Bonebol tahun ini sebesar Rp33 ribu per jiwa.
Sekretaris Daerah Bonebol, Ishak Ntoma usai pertemuan itu mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan kondisi masyarakat yang ada di daerah tersebut.
“Perhitungannya adalah harga tertinggi beras dijumlah dengan harga terendah dibagi 2 kemudian dikali 2,5 kg," kata Ishak.
"Penetapan besaran zakat fitrah ini hanya berbeda Rp3.000 dengan tahun lalu yang hanya sebesar Rp30 ribu. Besaran ini moderat untuk semua kalangan,”tutunya.
Untuk pendistribusian zakat fitrah, Ishak Ntoma menjelaskan, akan dibuatkan surat edaran. Jika didalam satu rumah tangga terdapat 5 jiwa maka dianjurkan 3 jiwa dibayarkan melalui Baznas.
“Ini juga dalam rangka mengoptimalkan peran dari baznas untuk lebih memeratakan penyaluran zakat fitrah,”ia menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut:
Penjelasan Tentang Zakat Fitrah
Karena sifat dari membayar zakat fitrah ini wajib, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya. Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain.
Untuk memahami lebih jauh seputar membayar zakat yang wajib dilakukan ini, berikut Liputan6.com, Sabtu (04/01/2023) telah menyiapkan beberapa ulasan tentang penjelasan zakat fitrah.
Pengertian dari zakat fitrah sendiri yaitu zakat yang berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa selama di bulan Ramadan. Tanpa melakukan zakat fitrah, puasa kamu tidak terlengkapi.
“Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah SWT”. (HR Bukhari no. 25; Muslim no. 22).
Jadi, zakat fitrah ini merupakan penyempurna dari amal ibadah selama di bulan suci Ramadan. Jika kamu mampu membayar, pastikan kamu tidak terlewat waktu membayar zakat fitrah ini. Jika tidak, maka hal tersebut akan menjadi dosa besar karena telah melanggar salah satu rukun Islam.
Kamu bisa membayarkan zakat fitrah ini melalui amil zakat di masjid terdekat maupun lembaga penyalur zakat, sehingga manfaat zakat akan sampai kepada pihak yang berhal menerimanya. Dengan demikian, hikmah zakat sebagai penyembuh akhlak mulia dapat tercapai dalam kehidupan.
Advertisement