Sukses

Zakat Fitrah Ramadan 1444 H di Kalimantan Tengah Ditetapkan 3,5 Liter Beras

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah pun telah menetapkan kadar untuk zakat fitrah untuk tahun 2023. Besarannya dituangkan dalam surat edaran nomor 17/DP-P-MUI/Kalteng/II/2023 yakni sebesar 3,5 liter beras.

Liputan6.com, Palangka Raya - Pada bulan suci Ramadhan 1444 H ini, ada dua kewajiban umat Islam yang tidak bisa dilakukan di bulan-bulan lainnya yaitu puasa dan zakat fitrah. Zakat fitrah mulai ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah pun telah menetapkan kadar untuk zakat fitrah untuk tahun 2023. Besarannya dituangkan dalam surat edaran nomor 17/DP-P-MUI/Kalteng/II/2023.

Ketua MUI Provinsi Kalimantan Tengah Khairil Anwar menjelaskan, besaran itu didasarkan musyawarah dengan organisasi islam yakni Perwakilan Wilayah Nahdatul Ulama, Perwakilan Wilayah Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Lazis NU, dan Lazis Muhammadiyah. Semua pihak bersepakat kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 3,5 liter beras atau setara dengan 2,8 kilogram.

"Surat edaran itu untuk acuan umat muslim di Kalimantan Tengah yang akan mulai membayar zakat, khususnya zakat fitrah pada bulan Ramadan 1444 Hijriah,” kata Ketua MUI Provinsi Kalimantan Tengah Khairil Anwar di Palangka Raya, Sabtu (1/4/2023).

Penetapan kadar zakat fitrah itu, berdasarkan hasil penakaran dan penimbangan secara langsung. Kesepakatan ini juga melalui proses pembahasan antara MUI Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kami sudah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah, harapan kami ini menjadi pedoman bagi masyarakat untuk berzakat, kami juga imbau masyarakat untuk menyalurkan zakat di bulan suci Ramadan ini, karena termasuk dalam rukun Islam," tandasnya.

Penting diketahui, zakat fitrah dapat dikeluarkan sejak awal Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Ied. Jika dibayarkan setelah salat Ied, maka yang dibayarkan tersebut sama dengan sedekah biasa. Oleh karena itu bayarkan lah pada waktunya.

Untuk mengeluarkan zakat fitrah, boleh disalurkan kepada warga sekitar lingkungan kita sendiri,badan amil zakat di kantor maunpun yang ada di setiap masjid yang telah dibentuk,sehingga dapat disalurkan kepada yang berhak,sebagai pembersih ibadah puasa kita selama bulan suci Ramadan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.