Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) gencar melakukan sosialisasi terkait hak cipta.
Walhasil, dalam Triwulan 1 tahun 2023 pihaknya telah memfasilitasi 144 permohonanan pendaftaran Kekayaan Intelektual mengenai pendaftaran merek dan hak cipta.
Bahkan, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto juga mengajak kepada perguruan tinggi untuk mendaftarkan karya ilmiah, baik berupa hasil penelitian, jurnal ilmiah, skipsi dan tesis ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal.
Advertisement
“Ini semua agar ada perlindungan hukum dan menambah nilai ekonomis dari produk/KIK tersebut,” kata Harun Sulianto, Minggu (2/3/2024).
Baca Juga
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Kanwil Bangka Belitung, Eva Gantini. Pihaknya telah mencatatkan sebanyak 18 KIK di Ditjen Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Ekpspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Indikasi Geografis (IG) dan Sumber Daya Genetik (SDG).
"Banyaknya pendaftaran KIK mendapatkan antusias yang baik dari masyarakat dan pemerintah daerah," ungkap Eva Gantini.
Berikut ini adalah bebebepa jenis karya yang telah terdaftar di KIK:
EBT:
1. Perang Ketupat dan Sedekah Gunung Pelanggas dari Kabupaten Bangka Barat2. Tari Kedidi, Rebo Kasan, Nganggung, dan Memarong dari Kabupaten Bangka
3. Kelintang Kaki dari Kabupaten Bangka Selatan.
4. Murok Jerami, dan Ruah Kubur dari Kabupaten Bangka Tengah.
5. Gambus Ombak Berayun, dari Kabupaten Belitung.
PT:
1. Kue Bludar dan Penganan Pelite, dari Kabupaten Bangka Barat.
2. Begutok dan Bolu Kujo, dari Kabupaten Bangka.
3. Sindeng, dari Bangka Selatan.
IG :
1. Kopi Baguk dan Kopi Gading dari Kabupaten Belitung Timur.
SDG:
1. Ikan Cempedik dari Kabupaten Belitung Timur.