Liputan6.com, Banjarbaru Setahun menuju Pemilihan Umum yang disebutkan sebagai Pemilu Serentak pada Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan gencar sosialisasikan beberapa aturan-aturan penyerta pemilu tersebut.
Anggota KPU Prov Kalsel, Edy Ariansyah menjelaskan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Prov Kalsel dalam Pemilu Tahun 2024. Mulai dari dasar hukum yang berlaku hingga pembagian peta daerah pemilihan dan alokasi kursi.
“Ada tiga dasar hukum yang mendukung sosialisasi, pertama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, kedua Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi,” kata Edy Ariansyah, Minggu (2/4/2023).
Advertisement
Baca Juga
Prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan (Dapil) yang diatur pada pasal 185 UU Nomor 7/2017 merupakan adopsi dari prinsip-prinsip yang sebelumnya diatur dalam PKPU, yaitu : (1) Kesetaraan nilai suara, (2) Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, (3) Proporsionalitas, (4) Integralitas wilayah, (5) Berada dalam cakupan wilayah yang sama, (6) Kohesivitas, dan (7) Kesinambungan.
Dijelaskan untuk ketentuan daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi. Daerah pemilihan anggota DPRD merupakan kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Sedangkan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
“Ketentuan jumlah kursi DPRD provinsi untuk jumlah ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120, kemudian jumlah kursi DPRD provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan provinsi dengan jumlah penduduk,” lanjut Edy.
Pembagian jumlah penduduk dimaksudkan sampai 1 juta orang ada 35 kursi, lebih dari 1 juta sampai 3 juta orang ada 45 kursi, lebih dari 3 juta sampai 5 juta orang ada 55 kursi, lebih dari 5 juta sampai 7 juta orang ada 65 kursi, lebih dari 7 juta sampai 9 juta orang ada 75 kursi, lebih dari 9 juta sampai 11 juta orang ada 85 kursi, dan seterusnya. Ini sesuai dengan Pasal 188 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara jumlah penduduk Kalimantan Selatan sesuai Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) berjumlah 4.141.533 penduduk. Banjarmasin 672.796, Banjar 561.665, Banjarbaru 262.719, Tanah Laut 353.190, Barito Kuala 317.848, Tapin 192.149, Hulu Sungai Selatan 233.835, Hulu Sungai Tengah 263.623, Hulu Sungai Utara 232.226, Balangan 132.643, Tabalong 255.172, Kotabaru 326.497, dan Tanah Bumbu 337.170.
Dari DAK2 tersebut, alokasi kursi DPRD Kalsel berada pada jumlah penduduk antara 3 juta sampai dengan 5 juta jiwa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (2) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa jumlah kursi DPRD provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sampai dengan 5 juta jiwa memperoleh alokasi 55 kursi.
“Untuk jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Prov Kalsel dalam Pemilu 2024 dengan alokasi sebanyak 55 kursi yang tersebar di 7 daerah pemilihan,” kata Edy usai memberikan paparan dalam Sosialisasi dan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Prov Kalsel di Grand Dafam Banjarbaru.
Pembagian 7 Dapil tersebut yakni; Kalimantan Selatan 1 sebanyak 8 kursi, seluruh wilayah Kota Banjarmasin. Kalimantan Selatan 2 sebanyak 9 kursi, seluruh wilayah Kabupaten Banjar. Kalimantan Selatan 3 sebanyak 4 kursi, seluruh wilayah Kabupaten Barito Kuala. Kalimantan Selatan 4 sebanyak 9 kursi, terdiri dari wilayah Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Kalimantan Selatan 5 sebanyak 9 kursi, terdiri dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan. Kalimantan Selatan 6 sebanyak 8 kursi, terdiri dari Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Kalimantan Selatan 7 sebanyak 8 kursi, terdiri dari Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.
Dengan demikian alokasi kursi DPRD Prov Kalsel sesuai dengan pemilu periode sebelumnya, “jumlah kursi DPRD Kalsel tetap 55 serta alokasi dan daerah pemilihan seperti pada Pemilu Tahun 2019 lalu,” kata Edy Ariansyah
Untuk Pemilu 2024, Edy menyebutkan telah memberikan dua usulan bersama anggota KPU Kalsel lainnya kepada KPU Pusat. Pertama perubahan dapil Banjarbaru sebagai ibukota provinsi sebagai dapil 1, kemudian yang kedua alokasi kursi untuk Kota Banjarmasin dari 8 menjadi 9 dengan alasan penduduk yang lebih banyak.
“Berdasarkan regulasi terbaru tak ada perubahan, semua sama seperti Pemilu 2019, kami hanya mengusulkan, semua kewenangan di pusat,” tutup Edy.
Simak juga video pilihan berikut: