Liputan6.com, Batam - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) kantor Pelayanan Umum Batam melakukan pemusnahan 5.853 Koli karung pakaian bekas impor yang berisikan sepatu bekas dan tas bekas.
Barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan Singapura hasil tangkapan yang masuk melalui pelabuhan tikus di Provinsi Kepulauan Riau, sejak 2018 hingga 2022Â
Direktur Jenderal Bea Cukai Batam, Askolani, Senin (3/4/2023) mengatakan, berat barang ilegal ini mencapai 122,06 ton dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp17,4 miliar.Â
Advertisement
Barang hasil penindakan kepabeanan ini harus dimusnahkan, tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan atapun manfaatkan karena sudah diatur Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan.Â
"Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," kata Askolani.
Askolani melanjutkan, efek negatif dari pakai bekas ini jika beredar dimasyarakat dapat menggangu industri tekstil dalam negeri terutama pelaku usaha kecil dan menengah, mengganggu kesehatan, minim penyerapan tenaga kerja dan sulitnya pencapaian pemulihan ekonomi.Â
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni dibakar di dalam mesin incenerator dan dicacah menggunakan mesin penghancur selama kurun waktu dua minggu kerja. Pemusnahan dilaksanakan di pengelolaan limbah di Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam.
Penyelenggara Negara Jangan Ikut Bermain
Impor pakaian bekas dilarang negara karena berdampak terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ekosistem industri teksil dalam negeri, sehingga sehingga perekonomian negara bisa terganggu. Hal itu setidaknya disampaikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung Undang Mugopal.
Undang mengatakan, Kejaksaan melaui jajaran jaksa agung muda bidang intelejen dan tindak pidana hukum akan terus bersinergi dengan kementrian ke uangan dengan direktorat pajak dan beacukai dalam penegakan hukum dalam implemtasi tindak lanjut nota ke sepahaman nomor 8 PJ/MK.03/01/2020 dan nomor 186 tahun 2020.
Dalam tindak penegakan hukum, tindak pidana khusus terbuka berkordinasi dengan penyidik Bea Cukai dalam setiap tahapan pengamanan perkara.
"Terkait penanganan perkara beberapa bulan lalu masuk perkara tindak pidana umum, ada kasus masuk ke ranah pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi," kata Undang Mugofal saat pemusnahan ratusan, 122,6 ton Pakaian Impor bekas di Batam, Senin (3/4/23).
Ini tidak tertutup kemungkinan ada tindak pidana korupsinya.Paradigma tidak pidana korupsi sekarang menurut Undang lebih Kepada perkara banyaknya di kerugian ke uangan negara padahal potensi kerugian ekonomi negara bisa masuk ke pidana khusus terkait korupsi.
Undang mengatakan sekarang ada beberapa keputusan pengadilan yang konfom dengan tuntutan kejaksaan bisa dikatakan merusak perekonomian negara Jadi ini tidak menutup kemungkinan, misalnya adanya penyelenggara kita bisa sidik tidak pidana khusus yaitu tidak pidana korupsi dengan unsur telah terlibat merugikan perekonomian negara.
"Tempo lalu pernah ada kasus yaitu kasus Duta Palma, Duta Palma terbukti telah merugikan perekonomian negara bahkan hampir signifikan mencapai Rp39 triliun, ini atas nama terdakwa Surya Darmadi," ucap Undang.
Tidak kemungkinan terkait tindak pidana korupsi ada yurispendensinya, kalau melihat ke belakang di Batam pernah terjadi kasus impor tekstil bea cukai atas nama terdakwa Suryanto itu juga termasuk terbuktinya kerugian ekonomi negara. Kemudian fasilitas impor tektil di Semarang, kemudian investasi baja atas nama Hartono.
Undang juga mengatakan, akan tetap menindak jika ada penyelenggara negara yang ikut bermain dalam kasus impor pakaian bekas.
"Kami juga menyarankan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang larangan impor pakaian bekas," kata Undang.
Advertisement