Liputan6.com, Jakarta - Menyambut Lebaran, biasanya masyarakat Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Tunjangan ini biasanya didapatkan oleh para pekerja, ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Baca Juga
Advertisement
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah membahas mengenai THR 2023 dalam Konferensi Pers THR dan Gaji di Jakarta pada Maret lalu (29/3/2023). Di mana waktu pencairan THR Idul Fitri 1444 H untuk ASN atau PNS dan pensiunan, akan dimulai pada H-10 lebaran.
H-10 Lebaran sendiri dimulai pada 4 April 2023. Adapun dalam catatan anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR Idul Fitri tahun ini mencapai Rp11,7 triliun.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani juga mengatakan jika anggaran tersebut telah disiapkan untuk ASN Pusat, Pejabat Negara, hingga TNI-Polri. Sedangkan, untuk THR bagi ASN daerah bersumber dana alokasi umum (DAU) mempunyai anggaran sebesar Rp17,4 triliun.
"Anggaran ini dapat ditambahkan dari APBD sesuai kemampuan masing-masing pemerintah daerah," kata dia.
Adapun untuk anggaran THR bagi pensiunan berasal dari Bendahara Umum Negara dengan jumlah anggaran sebesar Rp9,8 triliun. Melansir dari media sosial Taspen pembayaran Tunjangan Hari Raya 2023 sudah dipastikan mulai dibayarkan pada 4 April 2023.
"Bagi penerima pensiun TMT Bulan Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023," tutur Sri Mulyani.
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan pada bulan Juni 2023. Instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.
“Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.
“Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri ASN,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan segera membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar PP 15/2023 ini bisa segera dieksekusi. Mengingat sumber dana pembayaran THR maupun gaji ke-13 berasal dari kas negara.
“Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan PMK karena keseluruhan dari PP butuh PMK buat bisa melaksanakan PP 15/23,” kata dia.
Advertisement