Sukses

THR Kapan Cair? Gubernur Ridwan Kamil Imbau Perusahaan di Jabar Jangan Cicil THR

Ridwan Kamil menyebut THR merupakan hak para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.

 

Liputan6.com, Bandung - Perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat diminta tidak mencicil pemberian Tunjang Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada pegawainya. Hal itu ditegaskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (4/4/2023).

"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak," katanya.

Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu penting, karena THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.

Selain itu, lanjut Ridwan Kamil, THR Idul Fitri merupakan hak untuk karyawan dan aturan pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

"Jadi jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas," katanya.

 

 

2 dari 2 halaman

Respons Disnakertrans Jabar

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta kepada perusahaan di wilayah Jawa Barat, agar tidak mencicil dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk pegawainya.

"Dan perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi pada intinya melarang mencicil THR. Lalu rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi ketika dihubungi.

Taufik mengatakan, permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang di dalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

SE Kemenaker ini, lanjut Taufik, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan.

"Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THRnya tetap dibayar penuh," katanya.

Video Terkini