Liputan6.com, Medan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menetapkan masa Angkutan Lebaran 2023 pada 12 April sampai dengan 3 Mei 2023, atau berlangsung selama 22 hari. Khusus di wilayah PT KAI Divre I Sumut, telah disediakan sebanyak 270.707 tiket.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin mengatakan, jumlah tiket tersebut terbagi menjadi 124.150 tiket untuk Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan 146.557 untuk tiket KA Lokal.
Sejak penjualanan tiket Angkutan Lebaran dibuka pemesanannya pada 26 Februari 2023, terpantau melalui data reservasi volume keberangkatan penumpang tertinggi di wilayah PT KAI Divre I Sumut terjadi pada 20 April 2023, yang terjual hingga 2.629 tiket KA Jarak Jauh.
Advertisement
Baca Juga
"Secara total, sampai hari ini terdapat 21.181 tiket lebaran KA Jarak Jauh yang sudah terjual di wilayah Divre I Sumut atau sama dengan masih 19 persen tiket yang terjual," kata Anwar saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/4/2023).
Diterangkan Anwar, jika melihat data tiket Lebaran yang sudah terjual, maka masih tersedia sekitar 102 ribu kursi untuk KA Jarak Jauh. Diimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemesanan tiket Lebaran jauh-jauh hari, agar tidak kehabisan menjelang mudik.
"Pemesanan tiket Lebaran bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," terangnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Operasikan 38 Kereta Api
Dijelaskan Anwar, pada masa Angkutan Lebaran 2023, PT KAI Divre I Sumut akan mengoperasikan 38 kereta api, dengan rincian 14 KA Jarak Jauh dan 24 KA Lokal. Berikut detail KA yang beroperasi di masa Angkutan Lebaran wilayah Divre I Sumut:
KA Jarak Jauh
- KA Sribilah Utama (Medan-Rantauprapat PP): 6 KA
- KA Sribilah Premium (Medan Rantauprapat PP): 2 KA
- KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai PP): 6 KA
KA Lokal
- KA Siantar Ekspress (Medan-Siantar PP): 2 KA
- KA Srilelawangsa (Medan Binjai-Kualabingai PP): 20 KA
- KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi - Lalang PP): 2 KA
Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
"Kepada masyarakat dimita untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api, yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," Anwar menjelaskan.
PT KAI Divre I Sumut selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
Advertisement
Syarat Lengkap Naik Kereta Api
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Advertisement