Sukses

Polisi Temukan Kebun Jagung Disisipi Tanaman Ganja di Aceh

Kebun jagung dan sayur mayur disisipi tanaman ganja ditemukan di kawasan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

 

 

Liputan6.com, Medan - Kebun jagung dan sayur mayur disisipi tanaman ganja ditemukan di kawasan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Rabu (5/4/2023) mengatakan, penemuan kebun jagung yang disisipi tanaman ganja itu hasil pengembangan penangkapan pengedar barang terlarang tersebut.

"Pengedar ganja yang ditangkap tersebut berinisial DS pada Senin (3/4). Bersama DS, turut diamankan 18 bungkusan berisi ganja siap edar," kata Andy Rahmansyah.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, DS mengaku ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BA di sebuah kebun dengan luas mencapai 400 meter persegi di Gampong Seuneubok Punteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Aceh Timur dikerahkan menuju kebun BA. Kebun yang ditanami jagung, sayur-mayur, cabai, pohon pisang, dan tanaman hortikultura lainnya itu tim menemukan seratusan batang tanaman ganja yang disisipi di kebun tersebut.

"Namun, petugas tidak menemukan BA. BA diduga kabur setelah mengetahui petugas tiba di kebun tersebut. Di kebun itu, petugas menemukan 131 batang tanaman ganja serta satu karung dengan berat 4,1 kilogram daun ganja kering," katanya.

Ia mengatakan petugas langsung mencabuti tanaman ganja tersebut. Selanjutnya, tanaman ganja dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

"Kasus ini masih kami kembangkan serta segera menangkap pelakunya. Pelaku diingatkan segera menyerahkan diri karena identitas sudah dikantongi," kata Andy Rahmansyah.

 

2 dari 2 halaman

Ibu Rumah Tangga Selundupkan Ganja Demi Anak

Sementara itu, seorang ibu rumah tangga asal Aceh berinisial S alias Yani (37) mengaku nekat menyelundupkan 9,5 kilogram ganja yang dikemas dalam dua jeriken kecap asin ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, demi biaya hidup anak-anaknya.

"Saya punya empat anak yang harus saya biayai pak, makanya saya terpaksa terima tawaran (menyelundupkan 9,5 kilogram ganja) karena janjinya dikasih Rp20 juta setelah barang diterima pemesan," kata Yani menanggapi pertanyaan Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.

Yani juga mengaku telah menerima bekal uang perjalanan sebanyak Rp4 juta.

Kepada Kapolda NTB, Yani mengatakan bahwa tindakan ini merupakan pengalaman pertama dirinya menjalankan penyelundupan narkoba.

"Saya bawa barang ini langsung dari Aceh. Naik bus. Sambung-sambung naik busnya. Total tujuh hari saya di perjalanan sampai sini. Baru kali ini saya begini," ujar dia.

Yani ditangkap aparat kepolisian pada Senin (3/4) sore sekitar pukul 17.00 Wita setibanya di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Aksinya membawa dua jeriken kecap asin berisi 9,5 kilogram ganja terungkap dalam operasi gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Barat di kawasan Pelabuhan Lembar.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi menjelaskan bahwa penangkapan hasil operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi adanya paket ganja dalam jumlah cukup besar datang dari Sumatera.

Usai penangkapan, Yani terungkap menjalankan peran sebagai kurir yang mendapatkan perintah untuk melakukan transaksi dengan seseorang di Pulau Lombok.

"Pelaku mengaku tidak mengetahui dengan siapa akan melakukan transaksi karena tersangka dikendalikan dari Sumatera," ujarnya.

Deddy menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri peran pesuruh yang diduga berasal dari Aceh.

Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.