Liputan6.com, Bandung - Penerimaan Polri untuk 2023 ini telah dibuka. Pendaftarannya dibuka dari 4-14 April 2023.
Baca Juga
Advertisement
Semua informasi mengenai penerimaan Polri 2023 ini sudah bisa diakses di situs resminya penerimaan.polri.go.id. Posisi yang tengah dibuka untuk mengisi posisi Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Berdasarkan surat pengumumannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.
Adapun jumlah peserta didiknya pun untuk berjumlah 175 orang, 150 pria dan 25 wanita. Pendidikannya pun dimulai pada Agustus 2023 mendatang dengan lama pendidikan selama empat tahun.
Persyaratan Umum Penerimaan Polri 2023
Adapun berikut ini adalah persyaratan umum untuk penerimaan Polri untuk tahun 2023:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
5. Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).
7. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Adapun untuk persyaratan khususnya yang lebih lengkap dapat diakses di laman resmi penerimaan.polri.go.id.
Cara Mendaftar
Berikut ini adalah cara mendaftar secara online untuk penerimaan Polri 2023:
1. Pendaftar membuka situs resmi dari penerimaan anggota polri yaitu penerimaan.polri.go.id.
2. Pendaftar dapat memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol di halaman utama situs.
3. Kemudian tinggal mengisi form registrasi yang ada dalam situs tersebut dengan mengisi identitas, memasukan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua, serta keterangan lainnya yang sesuai dengan format yang ada di dalam situs tersebut.
4. Perlu diperhatikan juga pendaftar harus memberikan data yang benar serta akurat dalam format registrasi online tersebut sehingga perlu untuk mengecek kembali data yang sudah diisi dalam form registrasi.
5. Jika sudah mengisi form registrasi pendaftar pun akan mendapatkan nomor pendaftaran registrasi online dan juga username serta password.
6. Setelah itu lakukan login ke halaman dashboard pendaftar dan upload berkas pendaftaran yang disediakan.
7. Kemudian juga pendaftar pun bisa mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk diverifikasi nanti di Polres.
8. Batas waktu untuk verifikasi data pendaftar pun terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai dengan jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi untuk perpanjangan.
9. Verifikasi data sendiri dilakukan secara offline di Polres setempat dan setiap hari dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
10. Perlu diperhatikan jika pendaftar harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan, pendaftar pun harus membawa cetak form registrasi online dan juga berkas administrasi.
Advertisement