Sukses

Ini Beda Kasur Asli dan Palsu dalam Kasus Pemalsuan Kasur Bermerek di Bandar Lampung

Kasus sidang pemalsuan kasur bermerek di Bandar Lampung, akhirnya membongkar perbedaan kasur asli dan palsu.

Liputan6.com, Palembang - Penjualan kasur merek terkenal di pasaran, ternyata tak bisa menjamin keaslian dari merek tersebut. Hal inilah yang diungkap oleh Dittepter Bareskrim Polri di Oktober 2022 lalu.

Aparat kepolisian mengungkap adanya pemalsuan merek kasur Inoac dan Vita di Bandar Lampung, yang menyeret nama AN, yang ternyata adalah reseller dari merek kasur tersebut.

Kasus pemalsuan kasur bermerek tersebut sudah bergulir di meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (3/4/2023) lalu, ada tiga orang saksi yang dihadirkan dan menjelaskan perbedaan kasur merek asli dan palsu yang sudah dijual di pasaran.

Ketiga saksi tersebut yakni Arif Sukuandi sebagai Direktur PT Tri Sukses Jaya yang merupakan distributor resmi dari PT. Inoac Polytechno Indonesia dan pemegang merek Vita. Lalu, dua orang stafnya yakni Eko Wahyudi dan Kurniawan.

Bahkan, Eko dan Kurniawan diajak oleh tim Dittepter Bareskrim Polri untuk menggeledah gudang Bahtera Jaya di Bandar Lampung yang dimiliki oleh AN, pada Oktober 2022 lalu.

Ada sekitar 400 kasur yang ada di gudang itu. Perbedaannya, kasur palsu, hanya memiliki satu stiker dan satu emboss Inoac. Sedangkan, yang asli memakai dua stiker dan satu emboss.

"Kasur yang asli lebih kenyal, sementara yang palsu itu lebih ringkih. Setelah uji laboratorium, foam busa yang dipakai memang bukan produk Inoac," kata Kurniawan di Bandar Lampung, Rabu (5/4/2023).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pemegang Etiket Merek

Saksi Arif Sukuandi juga menunjukkan lisensi, jika PT Tri Sukses Jaya merupakan distributor resmi PT Inoac Polytechno Indonesia, yang memiliki hubungan bisnis sejak tahun 1979.

Serta PT Tri Sukses Jaya sebagai pemegang etiket merek Vita, sudah mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun sampai tanggal 8 Juni 2028.

"Kami melindungi jenis barang berupa tempat tidur berpegas (spring bed), Kasur busa (foam mattress), bantal yang termasuk dalam kelas 20 atas nama PT Tri Sukses Jaya yang beralamat di Tangerang," katanya.