Â
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, tidak ada pelanggaran pemilu pada video viral bagi-bagi amplop berisi uang berlogo PDI Perjuangan di sebuah masjid di Sumenep. Â
Baca Juga
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023).
Advertisement
Kesimpulan itu, lanjut dia, diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.
Klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah takmir atau pengelola masjid, yakni takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.
Pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kedua, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah.
"Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," kata Bagja.
Â
Respons Politisi Demokrat
Politisi Demokrat Jansen Sitindaon menanggapi kritis putusan Bawaslu yang menganggap tidak ada pelanggaran pemilu dalam video bagi-bagi amplop di dalam masjid yang dilakukan politisi PDIP itu.
Melalui akun Twitternya @jansen_jsp, dirinya mengatakan, usai putusan itu muncul preseden bahwa silakan saja bagi-bagi amplop dan hal lainnya, di mana pun, termasuk di rumah ibadah dengan menempelkan logo partai secara terbuka, asal tidak ada ajakan memilih, dan itu bukan pelanggaran.
"Apakah begitu makna dan aturannya sekarang pasca putusan ini? Ini penting untuk ditegaskan, agar menjadi pegangan bagi kita semua," kata Jansen.
Jansen mengatakan, jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum dalam pemilu. "Kita juga peserta pemilu. Jangan nanti di sana bukan pelanggaran, kita yang melakukan jadi pelanggaran," katanya.Â
Di akhir cuitannya Jansen meminta putusan tertulis Bawaslu tersebut dibagikan kepada masyarakat, agar menjadi pegangan untuk para peserta pemilu. Selain bisa juga dijadikan dokumen bukti pendukung jika ada yg dilaporkan ke Bawaslu di seluruh Indonesia.
Advertisement