Liputan6.com, Yogyakarta - Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim. Zakat tersebut diberikan kepada golongan yang berhak menerima sesuai dengan yang ditetapkan syariat Islam, seperti fakir miskin, hamba sahaya, fisabilillah, dan sebagainya.
Salah satu kewajiban zakat yang harus dibayarkan oleh umat muslim adalah zakat fitrah. Zakat fitrah akan menyempurnakan keimanan sekaligus ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Mengutip dari baznas.go.id, ada batasan waktu untuk membayar zakat fitrah, yakni pada tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Jika melewati batas waktu tersebut, maka tidak sah dan dianggap sebagai dosa besar.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).
Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, tetapi hanya dua hari atau satu hari sebelumnya. Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Terlepas dari pandangan para ulama, sebenarnya ada waktu hukum tertentu dalam membayarkan zakat fitrah, yakni waktu wajib, waktu sunnah, waktu mubah, waktu makruh, dan waktu haram. Waktu wajib adalah saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri, sedangkan waktu sunah adalah saat salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri.
Adapun waktu mubah yakni pada awal bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan. Waktu makruh adalah setelah salat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idulfitri. Sementara waktu haram yakni setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Mengutip dari dompetdhuafa.org, bentuk zakat fitrah umumnya terdiri dari bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya. Selain itu, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang untuk kemudian disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok.
Cara menghitung zakat yang sesuai dengan peraturan syariat Islam adalah berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan. Misalnya, bahan makanan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras, jadi umat Muslim harus membayar zakat fitrah dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram per orang.
Sementara itu, untuk pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras saat ini. Besaran uangnya pun harus setara dengan berat beras, misalnya harga beras per kilogram adalah Rp13.000, maka besaran zakat yang harus dibayar adalah sekitar Rp32.500-Rp45.000.
Â
Penulis: Resla Aknaita Chak
Advertisement