Liputan6.com, Padangsidimpuan Buntut dari kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Ahmad Fauzan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Padangsidimpuan, AKP L Sihaloho, kepada sejumlah wartawan, Jumat, 7 April 2023.
"Iya benar, sudah jadi tersangka (Ahmad Fauzan)," ucapnya.
Advertisement
Baca Juga
Peningkatan status dari penyeledikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Padangsidimpuan pada Kamis, 6 April 2023.
"Tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, yang telah dilaksanakan. Penetapan tersangka sudah kami buat," Sihaloho menjelaskan.
Â
Tersangka Lain
Penganiayaan yang melibatkan Ahmad Fauzan, selaku Ketua DPW PAN Sumut, dan berstatus anggota DPRD Sumut terhadap Riduwan Putra Saleh terjadi di salah hotel di Kota Padangsidimpuan, Jumat, 17 Februari 2023.
Saat kejadian, Ahmad Fauzan sebagai Ketua Tapak Suci Sumut menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-13 Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan tersebut.
Riduwan Putra Saleh membuat laporan ke Mako Polres Padangsidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023. Ada 4 orang dilaporkan, salah satunya, Ahmad Fauzan Daulay.
"Sudah tersangka (Ahmad Fauzan) bersama tiga orang lainnya," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung.
Advertisement
Jadwalkan Pemeriksaan
Maria belum memberikan data secara detail identitas ketiga tersangka lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Fauzan dan yang lainnya pada pekan depan.
"Minggu depan (pemeriksaan) dijadwalkan," Maria menandaskan.