Sukses

Catat Nomornya, Pemko Medan Sediakan 7 Nomor Layanan Pengaduan THR

Pemerinta Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Liputan6.com, Medan Pemerinta Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon mengatakan, layanan ini diharapkan dapat membantu pekerja terkendala dalam mendapatkan haknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Ke-7 nomor layanan pengaduan THR itu, 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

Call center tersebut buka selama 24 jam, dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

"Itu semua nomor pegawai Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik," ucapnya, Sabtu (8/4/2023).

 

2 dari 3 halaman

Memudahkan Pekerja Mengadu

Diungkapkan Chandra, tujuan disediakannya nomor layanan pengaduan THR ini, supaya pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan, kemudian segera ditindaklanjuti.

"Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Nomor-nomor ini memudahkan para pekerja untuk mengadukan haknya," sebutnya.

Call center yang disediakan Pemko Medan melalui Disnaker ini, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR.

"Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR," Chandra mengungkapkan.

3 dari 3 halaman

Tindak Lanjut Surat Menteri Ketenagakerjaan

Dibeberkan Chandra, pembukaan call center ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah membuka posko pengaduan THR.

"Call center ini juga salah satu inovasi posko pengaduan, bertujuan agar pekerja yang terkendala mendapatkan THR bisa mengadu secara cepat, tidak terhalang oleh jarak dan waktu," tandasnya.