Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan anak berkonflik dengan hukum AG (15) yang juga pacar Mario Dandy, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora digelar secara terbuka untuk umum hari ini, Senin (10/4/2023).
Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan terlaksana pada pukul 14.00 WIB.
Advertisement
"Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto.
Meski terbuka, kata Djuyamto, jumlah pengunjung sidang dibatasi untuk 20 orang mengingat ukuran ruang sidang terbatas.
Djuyamto menyebut kapasitas ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6x10 meter persegi, hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel.
"Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," papanya.
Dalam kondisi keterbatasan kapasitas ruangan sidang itu, kata dia, maka bagi peliput atau penyiar (wartawan) pada sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan.
"Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," kata Djuyamto.
Kasus Penganiyaan Berat
Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan bahwa sidang perkara tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Advertisement
Sindirian Ayah David
Sebelumnya ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, tak puas dengan jaksa yang menuntut AG 4 tahun penjara, hingga melontar sindiran di akun Twitter pribadinya.
Ia mempertanyakan mengapa tuntutan hanya 4 tahun penjara. Merujuk pada undang-undang, AG yang masih di bawah umur mendapat setengah dari hukuman maksimal orang dewasa.
Jika orang dewasa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, maka bekas pacar Mario Dandy itu mestinya dituntut 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah teguran hingga sindiran dilontar Jonathan Latumahina sepanjang Rabu (5/4/2023). Bahkan, ia menggunakan rumus matematika salah hitung untuk menggambarkan tuntutan JPU.
“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?” cuit Jonathan Latumahina.
Lebih lanjut, ayah David Ozora mengingatkan bahwa JPU menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang membuat korban koma berhari-hari.
“Apa arti pernyataan sah dan meyakinkan ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilmya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini,” sambungya.
Ia mengandaikan Jaksa PN Jaksel sedang ikut ujian matematika dan gagal menjawab pertanyaan dengan benar. “Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4,” twit Jonathan Latumahina.
Baginya, tuntutan 4 tahun penjara mirip ban gembos. Ia pun membayangkan tuntutan macam apa yang diberikan kepada Mario Dandy, yang merayakan aniaya layaknya Cristiano Ronaldo mencetak gol.
“Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya,” ia memperingatkan seraya bertekad memperjuangkan keadilan untuk David Ozora yang kondisinya hingga kini tak kunjung pulih.