Sukses

Sudah Dianggap Ayah, Pria di Kabupaten Bandung Malah Cabuli Anak Yatim di Bawah Umur

Pria di Kabupaten Bandung mencabuli anak laki-laki di bawah umur. Padahal korban sudah menganggap pelaku sebagai ayah.

Liputan6.com, Bandung - HC, pria berusia 41 tahun asal Kabupaten Bandung, mencabuli anak laki-laki di bawah umur. Padahal korban sudah menganggap tersangka sebagai figur pengganti ayahnya yang telah meninggal dunia.

Pencabulan itu terjadi pada pertengahan Maret 2023 lalu. Menurut keterangan polisi, korban diketahui kehilangan ayahnya sekitar 11 bulan lalu. Dia merasa kehilangan lalu curhat pada temannya. Dari temannya itu, korban kemudian mengenal tersangka HC.

"Dia (korban) curhat kepada temannya, kemudian mengenal tersangka sebagai figur ayah," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, kepada wartawan di Bandung, Senin (10/4/2023).

Perkenalan itu ternyata berujung petaka. Pada 23 Maret 2023 lalu tersangka malah tega mencabuli korban. "Polresta Bandung baru mendapatkan laporan pada 6 April 2023. Selang satu hari, kami tangkap tersangka," jelas Kusworo.

"Tersangka mengancam korban. Ketika korban menolak melayani pelaku, pelaku mengancam akan menyebarkan aib korban," lanjut Kusworo.

Kusworo mengatakan, kasus ini bisa terungkap setelah ibu korban membaca pesan singkat yang dikirimkan tersangka kepada korban.

"Kasus pencabulan anak ini terkuak pada saat tersangka mengirim chat ke korban yang kebetulan ternyata dibaca oleh ibu korban," katanya.

Ibu korban kemudian mencari informasi lebih lanjut mengenai keterkaitan tersangka dan korban.

"Kemudian ibu korban bertanya pada lingkungan bagaimana keterkaitan anaknya dengan tersangka. Sehingga warga sekitar mengetahui ada kedekatan antara tersangka dan korban. Informasi ini kemudian diteruskan kepada Polresta Bandung," kata Kusworo.

 

2 dari 2 halaman

Pelaku Sudah Berkeluarga

Kusworo menyebutkan, tersangka sudah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak.

"Setelah mendapatkan informasi, langsung kami selidiki. Dalam sehari penyelidikan, kami tangkap pelaku, dan betul, terjadi pencabulan berulang oleh tersangka pada korban dengan ancaman tersangka akan menyebarkan aib korban apabila korban menolak keinginan tersangka," jelas Kusworo.

Karena melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, tersangka kini dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Â