Liputan6.com, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan siap mendampingi dua wanita yang mendapat tindakan persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar. Dua korban itu ditelanjangi dan diceburkan ke laut oleh sekelompok orang, yang tidak senang kafe tempat wanita pemandu karaoke itu masih buka saat Ramadhan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani mengatakan pihaknya telah menerima kiriman video dua orang wanita diarak oleh sekelompok orang.
"Kami sedang mencoba berkomunikasi dengan korban," katanya, Rabu (12/4/2023).
Advertisement
Pihaknya memandang kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, berupa penyiksaan dan penghukuman seksual yang juga diatur di dalam UU TPKS.
LBH Padang, lanjut Indira, siap mendampingi korban menempuh jalur hukum dimana saat ini korban sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.
"Saya tahu kondisi korban saat ini sangat drop, namun di samping itu saya berharap korban tetap mampu untuk speak up dan memproses kasus ini lebih kanjut," ujarnya.
Ia juga mendorong kepolisian bertindak tergas mengusut peristiwa tersebut hingga tuntas agar peristiwa masyarakat yang main hakim sendiri itu tidak terjadi lagi.
Indira juga menyampaikan kritik terhadap masyarakat yang melakukan tindakan keji tersebut, menurutnya kalau mereka benci dengan situasi yang melanggar norma seperti itu kenapa mereka juga melakukan hal yang tidak berperikemanusian seperti itu.
"Kalau memang marah karena ini bulan puasa dan melanggara norma, harusnya diselesaikan dengan baik menjunjung norma pula, bukannya malah ditelanjangi dan dilecehkan begitu," ia menambahkan.
Â
Janji Polisi Usut Tuntas
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan tindakan warga yang main hakim sendiri itu terjadi pada Sabtu (8/4/2023) malam sekira pukul 23.30 WIB.
"Iya saat ini kasusnya ditangani Polres Pesisir Selatan, dalam penyelidikan," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (12/4/2023).
Ia menyebut dari informasi yang diterima dari petugas, kejadian ini diduga lantaran warga sekitar marah karena tempat yang menyediakan jasa karaoke tersebut masih buka saat Ramadan.
Kapolres Pesisir Selatan, Kompol Novianto Taryono mengatakan kasus ini menjadi perhatian pihaknya dan akan diusut hingga tuntas.
"Itu sudah melanggar HAM, sedang kami selidiki, untuk sementara itu dulu," ujarnya.
Advertisement