Liputan6.com, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berhasil mempertahankan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 tahun berturut- turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bupati Gunungkidul, Sunaryanta bersama Ketua DPRD menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui kantor BPK Perwakilan DIY.
Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Widi Hidayat memberikan apresiasi kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Gunungkidul beserta jajaran atas komitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Berdasarkan pemeriksaan oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2022 maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Widi Hidayat di kantor BPK Yogyakarta, Rabu (12/11/2023).
Advertisement
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, Pemkab Gunungkidul berhasil mempertahankan WTP selama 8 tahun berturut- turut. Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.
“Predikat WTP ini kita harapkan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, diraihnya predikat WTP tidak lepas dari hasil kerja keras dan peran seluruh elemen pemerintahan. Pihaknya berharap capaian ini terus ditingkatkan agar berdampak pada pengelolaan keuangan yang stabil dan lebih baik lagi.
“Kepala BPK kami terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan rekomendasi perbaikan selama proses pemeriksaan,” katanya.
Baca Juga