Liputan6.com, Jakarta - Polda Jateng mengklaim pengamanan aksi unjukrasa menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Aliansi Mahasiswa Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (13/4/2023) siang telah sesuai prosedur.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, tindakan tegas petugas untuk membubarkan aksi unjuk rasa sudah tepat karena peserta aksi tidak mengindahkan himbauan petugas untuk menyampaikan pendapatnya dengan tertib.
"Tindakan Polri (membubarkan aksi) sudah sesuai prosedur dan dilakukan untuk melindungi masyarakat serta mencegah terjadinya perusakan fasilitas umum yang lebih luas," ujarnya, di Mapolda Jateng, usai pengamanan demonstrasi UU Cipatker.
Advertisement
Tindakan tegas terpaksa dilakukan karena peserta aksi berusaha masuk ke Halaman Kantor Gubernur Jateng setelah merusak pagar berduri dan merobohkan pintu gerbang.
Berbagai upaya persuasif petugas yang meminta peserta aksi untuk tertib dalam menyampaikan pendapat, tidak ditaati. Bahkan peserta aksi secara demonstratif melakukan aksi bakar ban bekas, pelemparan batu serta benda-benda lainnya ke halaman Kantor Gubernur dari jalan raya.
Baca Juga
Lalu lintas di depan jalan Pahlawan Semarang sempat terganggu oleh ulah para pengunjuk rasa sehingga polisi melakukan upaya rekayasa agar pengguna jalan tak terganggu
"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, karena aksi massa cenderung tidak terkendali dan melakukan aksi pengrusakan. Bila dibiarkan, berpotensi mengakibatkan kerusakan yang lebih luas. Maka petugas terpaksa membubarkan aksi secara bertahap mulai dari semprotan water canon hingga penggunaan gas air mata. Tapi semua itu sudah sesuai dengan SOP pengamanan," ujar Iqbal, melalui keterangan tertulis.
Iqbal mengungkapkan, setelah petugas mengambil tindakan tegas, unjuk rasa mulai terkendali. Para peserta aksi diarahkan petugas untuk meninggalkan tempat ke arah air mancur dan patung kuda di Jalan Pahlawan.
Selanjutnya, situasi berangsur kondusif dan petugas kembali ke pos semula serta membantu memperbaiki gerbang kantor Gubernur yang sempat dijebol peserta. Petugas selanjutnya melakukan konsolidasi dan melakukan pengaturan agar arus lalu lintas di Jalan Pahlawan yang sempat macet kembali normal.
"Jadi tindakan petugas sudah tepat dan sesuai SOP. Saat ini kegiatan penyampaian pendapat telah selesai dan aktivitas masyarakat telah kembali normal," kata dia.
“Menyampaikan pendapat di jamin undang undang, namun bila di lakukan secara anarkis. Kami Polri akan bertindak tegas. Ke depan saya berharap penyampaian pendapat dapat dilakukan secara tertib dan sesuai aturan, kami akan menjaga kegiatannya,” ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Polisi Tangkap 5 Orang
Sebelumnya, polisi mengamankan lima demonstran saat ricuh dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker)yang digelar mahasiswa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis sore.
"Ada lima orang," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, dikutip Antara.
Kericuhan pecah menyusul polisi yang bertindak tegas setelah massa memaksa masuk ke dalam kompleks kantor gubernur di Jalan Pahlawan Semarang.
Mahasiswa sempat melemparkan sejumlah benda ke dalam halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, termasuk bangkai tikus.
Petugas juga beberapa kali meminta para peserta demonstrasi UU Ciptaker tidak melakukan provokasi dalam aksinya.
Polisi menembakkan meriam air dan gas air mata untuk menghalau mahasiswa agar mundur dari depan gerbang kantor gubernur.
Kericuhan sendiri tidak berlangsung lama setelah petugas bertindak tegas.
Arus lalu lintas di Jalan Pahlawan sudah kembali lancar setelah para peserta aksi membubarkan diri pada petang hari.
Advertisement