Sukses

Pelajar SMAN 1 Belinyu, Olah Biji Ketapang Sebagai Minyak Nabati Pengganti Kelapa Sawit

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto menyerahkan surat pencatatan ciptaan dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI kepada Willem selaku Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Belinyu.

Liputan6.com, Bangka Belitung - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto menyerahkan surat pencatatan ciptaan dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI kepada Willem selaku Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Belinyu.

Pencatatan tersebut terkait karya ilmiah siswa SMAN 1 Belinyu berjudul Eksistensi pengolahan biji ketapang sebagai minyak nabati pengganti minyak kelapa sawit. Para pelajar tersebut adalah Christine Yuliana Fuady, Monica Clara, Gabriel Gian Carvian, Steven Liphinius Gama dan Yunita.

"Kami berharap semua karya ilmiah, penelitian, karya seni dapat didaftarkan hak ciptanya agar ada perlindungan Hukum," ujar Harun Sulianto.

Hal senada juga dikatakan oleh Kadivyankumham Kemenkumham Babel Eva Gantini. Dirinya berpesan agar kepala sekolah dan guru dapat terus memberi dukungan kepada guru maupun siswa untuk terus berkaraya.

"Pemegang hak ciptanya adalah SMAN 1 Belinyu, jenis ciptaannya karya Ilmiah dengan nomer pencatatan 000461741," tambah Eva.

Sementara itu Kepala Cabang Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Hendry mengatakan bahwa acara seperti ini baru pertama kali diadakan oleh kanwil hukum ham ke sekolah SMA dan Henry berharap bisa dilaksanakan di sekolah lainnya.

"Bahkan tadi saya dengar sendiri jika hasil penemuan tersebut dipercaya dapat mengobati penyakit kolestrol, ini masih kita teliti terus," ungkap Hendry.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Marshal Saputra dan para pengajar di SMAN 1 Belinyu.

 

Simak Video Terkait: