Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial E (32), diamankan aparat Polres Tomohon karena melakukan penganiayaan. Jasus ini terjadi di Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (12/4/2023).
“Terduga pelaku yaitu pria berinisial E (32), diamankan di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut, tak lama setelah kejadian,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Kamis (14/4/2023).
Kasus penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban bernama M Samsudin, sesama penjual bakso keliling, yang disebabkan karena kesalahpahaman.
Advertisement
Baca Juga
“Korban yang sedang berjualan, tiba-tiba ditegur oleh pelaku yang juga sedang berjualan. Diduga pelaku marah karena korban berjualan di area tempat jualan pelaku,” ujarnya.
Pelaku menegur korban agar tidak berjualan di lokasi tersebut, namun tegurannya tidak digubris korban. Tak lama kemudian pelaku melayangkan pukulan tangan kanannya ke wajah korban sebanyak 2 kali.
Korban mengalami luka bengkak di bagian wajah sebelah kanan dan luka sobek di bagian mulut. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tomohon.
“Pelaku langsung dibawa Tim Buser ke Kantor Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.