Sukses

Pencerahan Eks Hakim Agung Saat Jadi Saksi Ahli dalam Gugatan Dugaan Menghalang-halangi Bayar PPN

Penggugat mendalilkan tergugat menghalang-halangi penggugat membayar PPN.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Agung Prof Rehngena Purba menyatakan, bahwa dalam hal telah ada perjanjian arbitrase namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke Pengadilan.

Hal itu diungkap Guru Besar Universitas Sumatera Utara dalam agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemaren 12 April 2023. Dia dihadirkan dalam sidang perkara PT Pernod Ricard Indonesia yang diduga menghalang-halangi PT KSJ membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat senilai lebih dari 100 milyar rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT Kharisma Serasi Jaya. Tertera di Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

 

Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya/Penggugat, Wincen Santoso, setelah persidangan menyampaikan bahwa dengan demikian sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana penggugat mendalilkan tergugat menghalang-halangi penggugat membayar PPN.

"Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami, Prof Rehngena Purba," kata Kuasa Hukum PT KSJ, Wincen Santoso, Minggu (16/4/2023).

Kedua, telah jelas juga bahwa tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan. Bahkan pelepasan tersebut juga diterima oleh penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini," ujar Wincen.

Saksi Ahli PT KSJ, Prof. Rehngena Purba juga menyampaikan bahwa dalam hal suatu pihak/tergugat telah mengirimkan surat elektronik bahwa “pihak pengadilan akan sepakat dengan sikap kami” dan dengan diajukannya Gugatan ke Pengadilan menunjukkan bahwa pihak tersebut/tergugat telah melepaskan haknya untuk ke arbitrase dan dengan gugatan penggugat artinya penggugat menyetujui perkara ini diajukan ke Pengadilan.

Prof Rehngena Purba yang juga pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selama dua periode tersebut juga menyampaikan dalam persidangan bahwa persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

Sementara, kuasa hukum PT. PRI Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga biar majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.

"Hal ini masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar," jelasnya kepada wartawan.