Â
Liputan6.com, Batam - Pedagang pakaian bekas di Batam hanya bisa gigit jari di momen Lebaran tahun ini. Pasalnya pemerintah menutup total impor pakaian bekas karena dianggap mematikan usaha tekstil dan UMKM di tanah air. Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam menyampaikan unek-uneknya ke wakil rakyat di DPRD Batam mewakili 3.000 anggotanya.
Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam Adrianus, di sela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (17/4/2023), mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Penghentian impor dan larangan menjual barang bekas dari luar negeri akan mematikan mata pencaharian para pedagang yang sudah menggantungkan hidupnya puluhan tahun di bisnis tersebut.
Advertisement
"Kami pedagang seken ini, memohon kepada Pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas jualan pakai sekan kami ini. Nanti, di manalah kami bisa mendapatkan pencarian dan penghasilan bagi keluarga kami," katanya.
Hal yang sama diungkapkan pedagang alinnya, Hendra Simatupang yang mengaku usai adanya larangan tersebut membuat usaha mereka menjadi mati suri.
"Saat ini, kondisi kami sangat susah pak. Dan terbilang mati suri. Kami tidak mencari kekayaan pak, kami hanya mencari 'makan' dan penghasilan untuk anak dan keluarga kami. Untuk itu, kami minta agar dipertimbangkanlah aturan ini. sehingga kami bisa berjualan persekenan," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam M Rizki Baidillah mengatakan, bahwasanya bea cukai mengikuti arahan dan aturan yang sudah dibuat dari pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Perdagangan No 40 /22 tentang larangan jual beli pakaian bekas impor.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Jika kami memperbolehkan bapak dan ibu berjualan, maka kami akan diproses oleh pimpinan kami. Dan kami juga paham akan kondisi yang dirasakan oleh para pedagang. Akan tetapi pihaknya tidak bisa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," katanya.
Rizki mengaku tidak memiliki kewengan hanya menjalankan tugas walupun terkadang tutup mata demi kemanusiaan.
Â
Â
Perlu Ada Perlakuan Khusus di Batam
Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang memimnpin RDPU tersebut mengaku sangat memahami dan mengerti akan kondisi para pedagang barang bekas impor di Batam. Dan kiranya, perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.
Mengingat, kondisi Batam merupakan kawasan khusus. Sehingga kiranya perlu adanya perlakuan khusus juga diterapkan untuk para pedagang barang seken ini.
"Kami di DPRD Kota Batam juga ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken ini ke Pemerintah Pusat. Jadi ada perpanjangan tangan," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Larangan ini pun, tegas Cak Nur sangat dilematis. Di satu sisi pemerintah melindungi pedagang dan UMKM resmi, namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.
"Sangat dilema. Untuk itu, dari hasil RDPU ini kiranya bisa menjadi rujukan bagi kami dan unsur-unsur pemerintah daerah dalam memberikan masukan kepada pemerintah pusat. Sehingga bisa mengusulkan kekhususan Batam sebagai Free Trade Zone, sehingga bisa para pedagang seken ini kembali berjualan dan beraktivitas," tegasnya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh pedagang barang seken untuk bisa bersabar dan menahan diri selama proses ini ke pemerintah pusat. Sekaligus menjaga kekeondusifan di wilayahnya dan berjualan barang yang ada dulu.
"Kami meminta kepada seluruh pedagang seken untuk bersabar dan menahan diri selama proses berjalan. Serta menjaga kekondusifan di wilayahnya dan berjualan barang yang ada dulu. Nantinya, seluruh elemen di Pemerintahan Daerah bisa menghadap ke pemerintah pusat untuk memberikan masukan, sehingga bisa mendapatkan hasil yang diinginkan bersama," tegasnya.
Advertisement