Liputan6.com, Sigi - Menyusul penggeledahan sebuah yayasan amal yang diduga terafiliasi dengan jaringan Jemaah Islamiyah oleh Densus 88 Antiteror, warga di Kabupaten Sigi mendeklarasikan penolakan terhadap paham radikalisme.
Baca Juga
Advertisement
Penolakan itu ditunjukkan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dengan memasang spanduk berisikan penolakan paham radikalisme dan pernyataan ikrar setia terhadap NKRI di kantor desa setempat dan di lima titik lainnya, Senin (17/4/2023).
Sebelumnya, pada 28 Maret lalu Densus 88 Antiteror menggeledah Kantor Yayasan Sahabat Keadilan (SAHLAN) di desa itu lantaran terkait aktivitas Jemaah Islamiyah.
Pemerintah desa setempat menyebut pihak yayasan juga jarang melibatkan aparat desa dalam aktivitasnya. Yayasan itu sendiri diketahui selama ini juga membuka pendidikan bagi anak-anak.
Kekhawatiran warga Sunju terhadap radikalisme memuncak usai penangkapan teroris Jemaah Islamiyah di Lampung yang disertai dengan baku tembak.
"Ini bentuk penolakan kami terhadap ajaran-ajaran sesat, apalagi seperti yang terjadi di Lampung. Kami khawatir itu terjadi di sini," Kades Sunju, Amir Mouse menegaskan, Senin (17/4/2023).
Amir mengungkapkan aksi deklarasi yang mereka lakukan juga sebagai langkah antisipasi dan edukasi ke warga agar waspada terhadap ajakan bergabung ke organisasi menyimpang yang membawa isu-isu keagamaan.
Sejak Maret 2023, Densus 88 Antiteror telah menangkap 5 orang anggota Jemaah Islamiyah di Kabupaten Sigi, Donggala, dan Kota Palu. Kelima orang yang ditangkap itu sebagian besar menjadi pengurus yayasan-yayasan amal dan pendidikan yang terindikasi terkait Jemaah Islamiyah.